• Call: +62 858-5656-9150
  • E-mail: [email protected]
Education Blog
  • Home
  • Artikel
    6 Jenis Konsentrasi yang Mempengaruhi Keberhasilan Belajar Anak

    6 Jenis Konsentrasi yang Mempengaruhi Keberhasilan Belajar Anak

    Semua Orang Adalah Guru Bagi Siswa Merdeka Belajar

    Semua Orang Adalah Guru Bagi Siswa Merdeka Belajar

    Media Sosial dalam Pembelajaran: Masih Relevankah Penolakan?

    Media Sosial dalam Pembelajaran: Masih Relevankah Penolakan?

    Mental Passenger, Problem Laten Dunia Pendidikan Kita

    Mental Passenger, Problem Laten Dunia Pendidikan Kita

    Pandemi COVID-19 Mampu Membangun Percaya Diri dalam Melaksanakan Belajar Dari Rumah

    Pandemi COVID-19 Mampu Membangun Percaya Diri dalam Melaksanakan Belajar Dari Rumah

    Korupsi Merajalela, Pendidikan Harus Bagaimana?

    Korupsi Merajalela, Pendidikan Harus Bagaimana?

    Peran Pemuda dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

    Peran Pemuda dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

    Menanya Ulang Tujuan Pendidikan Modern

    Menanya Ulang Tujuan Pendidikan Modern

    Mengenali Emotional Burnout dan Tips Untuk Mengatasinya

    Mengenali Emotional Burnout dan Tips Untuk Mengatasinya

    Trending Tags

    • Opini
      • Psikologi Hari Ini
      • Pendidikan Hari Ini
      • Refleksi
      • Gubuk Sastra
      • Sepak Bola
  • Agenda
  • Hari ini
  • Profil Kami
No Result
View All Result
Kampus Desa Indonesia
No Result
View All Result
Home Kita Belajar Menulis

Memaknai Kemerdekaan: Problem Kebijakan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Burhanudin Mukhamad Faturahman by Burhanudin Mukhamad Faturahman
March 27, 2022
in Kita Belajar Menulis, Opini
186 14
0
Memaknai Kemerdekaan: Problem Kebijakan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Share on FacebookShare on Twitter

Perayaan kemerdekaan hampir selalu masif digeliatkan oleh masyarakat Indonesia. Masa ini menjadi momentum mengengok kembali peran negara dalam mewudukan substansi kemerdekaan itu, yang antara lain mengenai implementasi kebijakan untuk mencapai negara kesejahteraan. Kemerdekaan pun semestinya dimaknai sebagai spirit untuk melahirkan percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Merdeka !

Masa sulit saat penjajahan telah dilalui negeri ini, berbagai cara ditempuh untuk mengusir penjajah hingga akhirnya berhasil memerdekaan diri yang diakui secara internasional, memiliki sendiri wilayah, serta memiliki pemerintahan dalam mengatur urusan negeri sendiri. Ketiga unsur tersebut merupakan syarat mutlak jika sebuah negara mendeklarasikan sebagai negara yang merdeka.

Sejenak kita renungkan bahwa usaha merdeka tidak hanya sekedar memenuhi ketiga unsur tersebut melainkan menjaga keberlanjutan proses kehidupan berbangsa dan bernegara jauh lebih fundamental dan teramat penting. Keberlanjutan tersebut menurut penulis adalah segala usaha negara (pemerintah) dalam mensejahterakan rakyat agar tujuan pembangunan nasional dapat dicapai.

Menurut Dye, tindakan yang dilakukan maupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah disebut sebagai kebijakan. Karena tindakan tersebut berkaitan dengan rakyat (publik) maka sering kita dengan istilah kebijakan publik. Oleh karena itu penting untuk memperhatikan masalah-masalah publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera untuk rakyat sebagaimana amanat dari konstitusi dan falsafah negara.

Kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat harus disertai dengan political will dan political action. Hal ini penting karena Indonesia merupakan negara dengan karakteristik majemuk. Kemajemukan ini dicirikan secara horizontal meliputi kesatuan sosial dalam perbedaan budaya, suku, bahasa, etnik, adat, agama dan perbedaan antar daerah serta majemuk secara vertikal meliputi gap yang cukup jauh antara masyarakat atas (elit) dengan masyarakat lapisan bawah. Sedangkan kemajemukan struktur di masyarakat sebagai jalinan kesatuan terjadi karena adanya kelompok masyarakat, kebudayaan, lembaga masyarakat, stratifikasi, kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat.

Negara kesejahteraan sedapat mungkin menyelenggarakan jaringan pelayanan yang mampu memelihara dan meningkatkan kesejahteraan hidup minimum warga negara  secara adil dan berkelanjutan.

Teori negara kesejahteraan (welfare state) oleh Spicker dalam Suharto (2005) mendefinisikan negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial dengan negara (pemerintah) sebagai peran utama untuk mengalokasikan dana publik demi menjamin kebutuhan dasar warganya. Negara kesejahteraan sedapat mungkin menyelenggarakan jaringan pelayanan yang mampu memelihara dan meningkatkan kesejahteraan hidup minimum warga negara  secara adil dan berkelanjutan.

Konsep negara kesejahteraan berhubungan erat dengan kebijakan sosial mencakup strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya terutama melalui perlindungan sosial. Menurut Spicker, sekurang-kurangnya ada lima bidang utama dalam kebijakan sosial yakni bidang kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, perumahan dan pekerjaan sosial. Kelima bidang tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam program atau pelayanan untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, ketidakberfungsian fisik dan psikis, tuna sosial, tuna susila, dan kenakalan remaja hingga pada akhirnya tujuan kebijakan sosial ini adalah untuk mengatasi Human Development Index berupa tingkat harapan hidup, tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan yang masih rendah.

Masalah yang belum kunjung usai dari dulu hingga sekarang khususnya bagi Indonesia antara lain kemiskinan, pengangguran , kesenjangan sosial, keterbelakangan, kelangkaan pelayanan sosial. Masalah tersebut bahkan cenderung mengalami penurunan standar kehidupan karena berbagai perubahan sosial sejalan dengan proses transisi dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Terlebih lagi masalah-masalah sosial kontemporer, seperti perdagangan manusia, pengangguran, perilaku menyimpang, kenakalan remaja, dan eksploitasi terhadap anak kian muncul mewarnai fenomena kehidupan masyarakat modern.

Khusus mengenai kebijakan publik yang bertujuan mencapai kesejahteraan rakyat, maka terdapat dua pengertian pokok, yaitu memecahkan masalah kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan sosialnya dengan alur: identifikasi tujuan, pemecahan masalah, merumuskan kebijakan publik dan memenuhi kebutuhan sosial rakyat.

Lebih rincinya, menurut Suryono (2017), tujuan-tujuan kebijakan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat adalah: (1) Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. (2)  Memenuhi kebutuhan secara kolektif  bagi  individu, keluarga, kelompok atau masyarakat karena pihak-pihak tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri (3) Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor  internal-personal maupun faktor eksternal-struktural. (4) Meningkatkan lingkungan sosial-ekonomi yang kondusif bagi upaya pelaksanaan program-program sosial dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat, dan martabat. (5) Menggali, mengalokasikan dan mengembangkan sumber-sumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial.

Memaknai kemerdekaan adalah persoalan upaya pemerintah dalam mensejahterakan rakyat baik individu maupun kelompok melalui sistem kebijakan pemerintah yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, agar dapat mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan serta mampu memberikan kesempatan kepada individu-individu untuk mengembangkan kemampuan mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan oleh rakyat.

Untuk itu pengidentifikasian tiga elemen pokok dalam kesejahteraan rakyat dapat dilihat dari: (1) seberapa jauh masalah-masalah sosial  diatur; (2) seberapa jauh kebutuhan-kebutuhan dipenuhi, dan; (3) seberapa jauh kesempatan dan peluang untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dapat disediakan atau difasilitasi. Dengan demikian, kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat bermuara pada sila kelima Pancasila sebagai landasan ideologi Indonesia, yaitu: menciptakan Keadilan Sosial baik dari aspek nilai, norma dan aturan hukum dan pertimbangan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tags: kebijakan publikKemerdekaankesejahteraan ekonomikesejahteraan rakyat
Previous Post

Ini Cara Unismuh Makassar untuk Go Internasional

Next Post

Sunday Syndrome Muncul Sebagai Gejala Psikologis Pada Penyintas Gempa di Lombok

Burhanudin Mukhamad Faturahman

Burhanudin Mukhamad Faturahman

RelatedPosts

Era Berperilaku Baik dalam Dunia Pendidikan
Opini

Era Berperilaku Baik dalam Dunia Pendidikan

by Astatik Bestari
November 24, 2022
0
24

Kampusdesa.or.id -- Pernahkan kita mendengar larangan begini, "jangan sering absen mengajar, nanti diiri guru yang lain!" Larangan ini sering  diperdengarkan...

Read more
Pengumuman Hasil Seleksi Peserta “Kelas Editor Kampus Desa Indonesia 2022”
Kita Belajar Menulis

Pengumuman Hasil Seleksi Peserta “Kelas Editor Kampus Desa Indonesia 2022”

by Kampus Desa Indonesia
November 11, 2022
0
262

Berdasarkan hasil seleksi administrasi dari sekian banyak pendaftar pada Kelas Editor Kampus Desa Indonesia 2022 ini, berikut kami sampaikan nama-nama...

Read more
Kawula muda  bijaklah dalam bermelodi, karena musik itu sugesti
Opini

Kawula muda bijaklah dalam bermelodi, karena musik itu sugesti

by Maulana Arif Muhibbin
March 30, 2022
0
212

Ini tentang musik, sifatnya yang universal terkadang mereduksi pemikiran rasional. Lantas bagaimana dengan hal yang bersifat emosional? Bisa dibilang musik...

Read more

Discussion about this post

Archive Artikel

Most commented

Gagalnya Makalah sebagai Tugas Kuliah

Balewiyata-Unisma; Situs Toleransi Gereja-Pesantren di Malang

Waspadai Kandungan Boraks atau Garam Kuning

Balewiyata dan Gus Dur; Situs Toleransi Malang yang Perlu Dirawat

Rembug Komunitas; Gusdurian Malang Tawarkan Peluang Menjadi Aktifis Penggerak

Metode Pemberdayaan Imamah; Mengubah dari Sense of Budgeting ke Sense of Benefit

Kampus Desa Indonesia

Kampus Desa Indonesia

Jl. Raya Candi VI-C Gang Pukesmas No. 4 RT 09 RW 06 Karangbesuki, Sukun, Kota Malang

SK Menkumham No. AHU-01356.AH.02.01 Tahun 2016

Tags

Agenda (36) Aktual (7) Desa Giat (2) Desa Unggul (3) Dokter Rakyat (45) Gubuk Sastra (10) Hari ini (3) Indonesia Menulis COVID 19 (82) Kearifan Lokal (8) Kelas Ekoprinting (3) Kelas Motivasi (1) Kita Belajar Menulis (66) Kopipedia (5) Kuliah Desa (10) kuliah hari ini (2) Kuliah Terbuka (133) Layanan (9) Lifestyle (1) Magang (1) Ngaji Tani (18) Opini (317) Pendidikan Hari Ini (73) Produk (27) Psikologi Hari Ini (126) Refleksi (27) Sepak Bola (6) Uncategorized (147) Wacana (1) World (1)

Recent News

Gagalnya Makalah sebagai Tugas Kuliah

Gagalnya Makalah sebagai Tugas Kuliah

March 27, 2023
Balewiyata-Unisma; Situs Toleransi Gereja-Pesantren di Malang

Balewiyata-Unisma; Situs Toleransi Gereja-Pesantren di Malang

March 8, 2023

© 2022 Kampusdesa.or.id - Designed with 💕 RuangBit.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Opini
      • Psikologi Hari Ini
      • Pendidikan Hari Ini
      • Refleksi
      • Gubuk Sastra
      • Sepak Bola
  • Agenda
  • Hari ini
  • Profil Kami

© 2022 Kampusdesa.or.id - Designed with 💕 RuangBit.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In