Birokrasi dan Kebijakan Bencana Alam

325
SHARES
2.5k
VIEWS


Keserasian antara kebijakan pembangunan dengan pengurangan resiko bencana alam sudah sepatutnya mendapat perhatian lembaga pemerintah (birokrasi) terutama BNPB dan BPBD sebagai institusi pemerintah yang fokus pada penanggulangan bencana alam karena memiliki nilai strategis untuk menciptakan mekanisme penanggulangan bencana secara komprehensif saat pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi) yang terstruktur dan terpadu.

Kampusdesa.or.id–Masyarakat dilanda rasa cemas ketika penghujung tahun selalu identik dengan bencana. Hal tersebut bukan tanpa sebab, fenomena bencana hidrometeorologi terutama banjir terjadi dari bulan desember sampai Maret menyebabkan curah hujan yang tinggi. Terlebih pengundulan hutan dan saluran-saluran air yang tersumbat oleh sampah, bisa menyebabkan sungai-sungai meluap dan memperparah banjir. Jika hujan terjadi di daerah berbukit maka banjir dan tanah longsor menjadi ancaman yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban, hancurnya rumah-rumah dan infrastruktur lain, dan kerugian bagi bisnis-bisnis lokal. Bahkan di megapolitan seperti Jakarta, banjir terjadi secara reguler karena lemahnya manajemen air dikombinasikan dengan curah hujan yang tinggi. Permasalahan lainnya ketika jenis bencana sudden onset disaster (menghancurkan infrastruktur dan modal produktif), slow onset disaster (menghambat investasi, tabungan, produk domestik bruto dan sumber produksi) dan compound disaster (bencana vulkanis) terjadi dalam jangka waktu yang tidak bisa diprediksi membuat kebijakan penanggulangan bencana harus menjadi sangat urgent baik di pemerintah pusat dan daerah sebagai aktor utama penanggulangan bencana alam.

RelatedPosts

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel yang berjudul “POLITIK, DAN BIROKRASI BENCANA ALAM” mengenai keterkaitan antara politik dan bencana alam yang tayang 14/09/2018. Untuk pembahasan ini penulis menguraikan tentang keterkaitan antara birokrasi dan bencana alam. Permasalahan paling mendasar yang diangkat tema kali ini adalah terdapat wadah organisasi pemerintahan yang memiliki wewenang penuh dalam menangani bencana alam di Indonesia yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat lokal.

Mengapa birokrasi? Mengacu pada KBBI birokrasi berarti kantor yang diisi oleh pengawai negeri beserta aturan yang melekat dapat juga disebut administrasi pemerintahan, setiap pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat pasti melalui birokrasi, merujuk pendapat dari Max Weber tentang “birokrasi rasional” bahwa birokrasi merupakan pemisahan antara kantor dan si pemegang jabatan, wadah yang tepat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat, hubungan otoritas yang sistematik antara kedudukan, hak dan kewajiban yang diatur dengan tegas.

Kenyataannya, birokrasi identik dengan konotasi yang tidak menyenangkan (red tape), kekakuan dan pengurusan yang berbelit-belit. Pengertian yang demikian bukan terjadi begitu saja tetapi melalui proses yang cukup panjang dan dialami oleh banyak orang yang pernah berurusan dengan pejabat (birokrasi). Kebanyakan pengalaman dari masyarakat yang berurusan dengan pejabat, mereka merasa pelayanan yang lambat, berbelit-belit , minta balas jasa, dan sebagainya. Khusus dalam kasus penanggulangan bencana alam, BNPB dan BPBD masih kesulitan untuk mengupayakan penanggulangan bencana alam yang sifatnya antisipatif-preventif yang lebih mengutamakan tahap pra bencana daripada tahap tanggap darurat sebagai wujud pelayanan kebencanaan kepada masyarakat.

Pelayanan kebencanaan oleh kedua lembaga tersebut bukanlah pelayanan yang bersifat langsung seperti pelayanan KTP, perizinan, kesehatan, maupun pendidikan sifat akan tetapi pelayanan tersebut berada pada tabap perumusan implentasi kebijakan karena dilakukan saat bencana tidak ada/tidak sedang terjadi bencana alam. Kesulitan ini karena kebijakan  tahap pencegahan bencana  alam yang dirumuskan oleh BNPB dan BPBD belum terintegrasi dengan kementrian atau dinas di daerah seperti yang telah diatur dalam UU 24 (2007) tentang penanggulangan bencana bahwa penanggulangan bencana alam dilakukan pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Bisa dilihat secara seksama penataan ruang kawasan pesisir dipenuhi dengan ativitas ekonomi (pariwisata, homestay, warung, resort, perumahan dan masih banyak lagi).

Dalam kacamata ekonomi wilayah, kawasan pesisir yang memiliki posisi strategis di dalam struktur alokasi dan distribusi ekonomi disebut memiliki locational rent yang tinggi. Di sisi lain dinas pariwisata dan aktor lain yang terlibat tetapi membiarkan wilayah pesisir sumpek dengan wilayah pesisir sebagai pusat produksi ekonomi dan sosial. Akibatnya ketika terjadi air pasang laut yang besar kebanyakan fasilitas yang telah dibangun hancur terkena dampak gelombang pasang. Hal ini bisa saja terus menjadi ancaman ketika pembangunan di wilayah pesisir tidak dibarengi dengan mapping sesuai dengan potensi bencana atau biasa disebut daerah rawan bencana.

Dalam konteks keterkaitan tersebut, diperlukan keserasian mulai dari rumusan kebijakan hingga implementasi kebijakan terkait aktivitas pembangunan dengan pengurangan resiko bencana. Setidaknya kebijakan ini mengacu pada 1) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, 2) UU No. 27 Tahun 2007 tentang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, 3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya patut mempertimbangkan kesesuaian zona untuk pengurangan resiko bencana dengan membentuk Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam UU 27 Tahun 2007 Pasal 28 ayat (2) bahwa pengelolaan pesisir dibagi atas tiga Zona, yaitu: a. Zona inti (zona bagi pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial) b. Zona pemanfaatan terbatas (penetapan batas antara sempadan pantai dengan kesesuaian lahan, semisal untuk kegiatan ekonomi) dan c. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan (zona konservasi, zona pelindungan gempa dan bencana, zona akses publik).

Zonasi yang mengarah pada pengurangan resiko bencana inilah yang seharusnya mendapat penguatan baik ditingkat provinsi untuk menetapkan arahan batas sempadan pantainya maupun wilayah lain yang memiliki resiko bencana tinggi ke dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi maupun di tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota berbasis pengurangan resiko bencana. Keserasian antara kebijakan pembangunan dengan pengurangan resiko bencana alam sudah sepatutnya mendapat perhatian lembaga pemerintah (birokrasi) terutama BNPB dan BPBD sebagai institusi pemerintah yang fokus pada penanggulangan bencana alam karena memiliki nilai strategis untuk menciptakan mekanisme penanggulangan bencana secara komprehensif saat pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi) yang terstruktur dan terpadu. Terakhir, penguatan secara normatif  melalui undang-undang dan peraturan daerah sangat disarankan untuk menjamin wewenang kedua lembaga ini sehingga tidak terbentur otoritas terutama persoalan anggaran untuk mewujudkan masyarakat tangguh bencana.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.