Peran BUMDes Sebagai Sarana Kemandirian Ekonomi Desa

326
SHARES
2.5k
VIEWS

BUMDES menjadi lembaga yang potensial untuk mengungkit ekonomi pedesaan. Apalagi ada dana triliun rupiah untuk mengungkit perubahan bidang ekonomi setingkat wilayah desa. Mengelola BUMDes sebaiknya selain komersial, pun bernilai sosial. Oleh karena itu perlu dikelola dengan prinsip kemitraan.

Era desentralisasi saat ini sangat spesifik, hingga mencakup lingkup pemerintahan daerah terkecil yaitu desa. Kebijakan pemerintah terkait otonomi desa bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan melalui peningkatan pendapatan dari potensi lokal yang dimiliki tiap-tiap desa. Kewenangan pemerintah desa untuk mengelola sendiri pembangunan desa dibuktikan dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa

RelatedPosts

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDes bergerak dalam bidang sosial dan ekonomi.

Badan usaha desa ini sangat erat kaitannya dengan masyarakat karena badan usaha ini sebagai penyedia layanan bagi masyarakat untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan guna untuk mengembangkan perekonomian di desa. Potensi-potensi desa yang dikelola dengan baik akan menambah pendapatan pedesaan, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di pedesaan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang belum dikelola. Selain itu, dapat memperbaiki fasilitas penunjang di pedesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Lebih sepesifik lagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu lembaga desa yang bergerak dalam bidang sosial ekonomi serta berfungsi sebagai penyedia layanan, khususnya terhadap masyarakat desa, yang mana fokus utama dari BUMDes ini adalah pada bidang usaha di desa. BUMDes menjadi sangat penting perannya mengingat dalam pembangunan pedesaan di negara-negara yang sedang berkembang, tentunya tidak akan jauh kaitannya dengan isu pengentasan kemiskinan. Dalam persepektif kemandirian ekonomi, ekonomi desa memiliki alternatif kelembagaan yang rasional dan unik. Yang mana desa seringkali dipandang sebagai suatu bagian kecil, terbelakang dan begitu lemah. Oleh karenanya perlu adanya suatu badan yang dapat mengubah cara pandang masyarakat mengenai adanya peran penting sebuah desa dalam suatu perekonomian.

Secara teoritis dan empiris, menunjukan bahwasanya dalam sistem kelembagaan BUMDes mengacu pada:

  1. Kepuasan maksimal sebagai tujuannya, serta keuntungan maksimal.
  2. Masyarakat cenderung beranggapan bahwasanya BUMDes secara rasional lebih sebagai perkumpulan kelompok, dengan menjadkan modal sosial sebagai dasar kepentingan dan prioritas individu.
  3. Struktur organisasi BUMDes berada diluar sistem pemerintahan desa, sehingga tidak selalu stabil dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada warga desa.
  4. Warga desa yang ditugaskan sebagai badan perlengkapan/pengurus lebih banyak motivasi dan orientasi berdasarkan non material, yakni rasa hormat, penghargaan secara sosial dan politik daripada ekonomi.

Penelitian di atas menunjukan bahwasanya konsep adanya BUMDes sudah berjalan dengan baik, yang mana orientasi serta prioritas utama dari adanya lembaga tersebut bukan hanya berpatokan pada keuntungan material semata, melainkan sudah mengarah pada kepentingan sosial.

Namun demikian perlu adanya persiapan yang lebih matang jika nantinya operasionalisasi BUMDes diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi ini, yaitu komersial dan sosial. Namun, tidak menyimpang dari karakteristik desa serta nilai-nilai hidup yang ada didalamnya. Persiapan yang paling tepat dilakukan adalah sosialisasi, pendidikan dan pelatihan pada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap peningkatan standar kehidupan masyarakat desa.

Strategi kemitraan yang digunakan oleh BUMDes dapat berupa kemitraan terpadu dan intensif. Pentingnya kemitraan BUMDes dengan lembaga lainnya dijadikan sebagai penunjang dari terlaksannya program-program serta kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan BUMDes tersebut.

Konsep di atas masih perlu disempurnakan lagi dengan cara adanya modal kerjasama (kemitraan) yang tepat, serta dapat dilaksanakan oleh BUMDes dengan pasar-pasar desa yang ada di wilayah kabupaten atau kota, serta dengan cakupan pasar yang lebih luas jikalau masih ada kemungkinan. Strategi kemitraan yang digunakan oleh BUMDes dapat berupa kemitraan terpadu dan intensif. Pentingnya kemitraan BUMDes dengan lembaga lainnya dijadikan sebagai penunjang dari terlaksannya program-program serta kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan BUMDes tersebut.

Sebuah penelitian oleh (Chikamawati, 2015) memaparkan mengenai peran BUMDes dalam menyejahterahkan masyarakat antara lain: (1) mengidentifikasi potensi desa, (2) melakukan pemetaan terhadap usaha unggulan desa, (3) membangun sentra ekonomi yang terintegrasi, dan (4) melakukan pemasaran produk unggulan yang dihasilkan oleh usaha desa.

Perbedaan BUMDes dengan lembaga ekonomi lainnya yaitu terletak pada permodalan yang diatur dalam kebijakan, dimana permodalan BUMDes memiliki komposisi dari masyarakat sebanyak 49% dan 51% dari pemerintah desa.

Adapun perbedaan BUMDes dengan lembaga ekonomi lainnya yaitu terletak pada permodalan yang diatur dalam kebijakan, dimana permodalan BUMDes memiliki komposisi dari masyarakat sebanyak 49% dan 51% dari pemerintah desa. Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 pasal 90, bahwa pemerintah baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota, memberikan akses permodalan berupa hibah, pendampingan teknis dan akses pasar.

Pelaksanaan kebijakan BUMDes mulai tahun 2006 di Bojonegoro sampai sekarang ada 419 BUMDes, hingga 2013 tersisa 21 BUMDes yang masih aktif/berjalan. Hal ini disebabkan karena penguasaan potensi ekonomi desa hanya dimiliki oleh individu yang memiliki kekuasaan di desa tersebut. Padahal, perencanaan dan pembangunan BUMDes dilandasi dengan prakarsa/inisiasi masyarakat berdasarkan prinsip kooperatif, parsitipatif dan emansipatif. Selain itu, prinsip yang mendasari berdirinya BUMDes yaitu, member base dan self help. Member base berarti pengelolaan BUMDes didasarkan pada kemauan dan kesepakatan masyarakat. Self base yaitu kemampuan setiap anggota untuk mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya baik itu untuk kepentingan produksi (jika berperan sebagai produsen) maupun konsumsi (jika berperan sebagai konsumen). Hal tersebut harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Terbukti dari penelitian analisis kinerja BUMDes di kabupaten Jombang menunjukkan bahwa:

  1. Indikator kinerja input yang didasarkan atas sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMDes tidak mempunyai pengalaman dan skill, serta latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang yang dikelola.
  2. Indikator kinerja proses menunjukkan profesionalitas yang kurang.
  3. Indikator kinerja hasil tidak banyak target yang dapat dicapai.

Pengelolaan BUMDes harus transparan. Jika tidak, hal tersebut akan menghambat proses pencapaian tujuan desa.

Pemaparan di atas mengindikasi bahwa dalam BUMDes, diperlukan sumber daya manusia yang ahli dibidangnya. Modal sosial masyarakat menjadi substantif penunjang untuk menciptakan kerjasama antar stakeholder dalam mewujudkan tujuan masyarakat dan BUMDes. Pengelolaan BUMDes harus transparan. Jika tidak, hal tersebut akan menghambat proses pencapaian tujuan desa. Seperti kasus yang terjadi di desa Bleberan, kecamatan Playen, kabupaten Gunug Kidul, dimana kurangnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes tersebut menyebabkan proses merealisasikan/membentuk desa wisata Bleberan berjalan sangat lamban. Hal ini sesuai juga dengan pendapat Suriadi, Rudjiman, Mahalli, Achmad, & Muda (2015) dalam penelitinya mengenai peran penting masyarakat yang sudah mengenyam pendidikan tinggi untuk ikut berpartisipasi dalam keanggotaan BUMDes, sehingga dengan demikian tujuan untuk memberdayakan, memperbaiki ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dapat tercapai.

BUMDes memberikan peran besar dalam program pengentasan kemiskinan berkelanjutan dengan syarat, pengelolaan BUMDes ada di tangan orang-orang yang tepat. Karena, program pengentasan kemiskinan yang tidak berkelanjutan tidak berhasil mengurangi persentase jumlah penduduk miskin. Sehingga, peranan BUMDes dianggap penting sebagai alternatif untuk mereduksi tingkat kemiskinan khususnya di pedesaan. Dengan demikian, BUMDes dapat menjadi sarana ataupun model strategis dalam program pengentasan kemiskinan melalui kelembagaan. Jika BUMDes berhasil dalam mengelola operasionalnya, maka hasil tersebut tidak hanya dapat menguntungkan desa itu sendiri melainkan pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan BUMDes juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang tinggi.

Nurul Aini. Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan, Universitas Trunojoyo Madura. Hadir di beberapa forum keilmuan tingkat internasional 

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.