• Call: +62 858-5656-9150
  • E-mail: [email protected]
Education Blog
  • Home
  • Artikel
    6 Jenis Konsentrasi yang Mempengaruhi Keberhasilan Belajar Anak

    6 Jenis Konsentrasi yang Mempengaruhi Keberhasilan Belajar Anak

    Semua Orang Adalah Guru Bagi Siswa Merdeka Belajar

    Semua Orang Adalah Guru Bagi Siswa Merdeka Belajar

    Media Sosial dalam Pembelajaran: Masih Relevankah Penolakan?

    Media Sosial dalam Pembelajaran: Masih Relevankah Penolakan?

    Mental Passenger, Problem Laten Dunia Pendidikan Kita

    Mental Passenger, Problem Laten Dunia Pendidikan Kita

    Pandemi COVID-19 Mampu Membangun Percaya Diri dalam Melaksanakan Belajar Dari Rumah

    Pandemi COVID-19 Mampu Membangun Percaya Diri dalam Melaksanakan Belajar Dari Rumah

    Korupsi Merajalela, Pendidikan Harus Bagaimana?

    Korupsi Merajalela, Pendidikan Harus Bagaimana?

    Peran Pemuda dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

    Peran Pemuda dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

    Menanya Ulang Tujuan Pendidikan Modern

    Menanya Ulang Tujuan Pendidikan Modern

    Mengenali Emotional Burnout dan Tips Untuk Mengatasinya

    Mengenali Emotional Burnout dan Tips Untuk Mengatasinya

    Trending Tags

    • Opini
      • Psikologi Hari Ini
      • Pendidikan Hari Ini
      • Refleksi
      • Gubuk Sastra
      • Sepak Bola
  • Agenda
  • Hari ini
  • Profil Kami
No Result
View All Result
Kampus Desa Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Memperjuangkan Tuntutan Buruh Melalui Sistem Layanan Dasar

Burhanudin Mukhamad Faturahman by Burhanudin Mukhamad Faturahman
March 27, 2022
in Opini
194 15
0
Memperjuangkan Tuntutan Buruh Melalui Sistem Layanan Dasar
Share on FacebookShare on Twitter

Kesejahteraan buruh merupakan isu yang selalu mengemuka ketika dunia berada dalam gegap gempita May Day. Sampai dengan hari ini, berbagai ketimpangan dan persoalan mendasar masih juga membelenggu para buruh di negeri ini. Bagaimana sebaiknya untuk mengatasi sengkarut rutinan ini?

KampusDesa- Hiruk pikuk aspirasi untuk memperjuangkan nasib kaum buruh memang telah usai. Namun kegelisahaan para buruh lantas tak semudah bersuara atas nama demokrasi semata. Lebih dari sekedar bersuara, para buruh mengharapkan sistem yang berkelanjutan mengenai persoalan dasar tenaga kerja seperti persoalan upah dan jaminan tenaga kerja.

Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

Perlu dicermati bahwa persoalan upah dan jaminan kerja merupakan konsekuensi atas pilihan kerja. Semisal, pekerja lulusan perguruan tinggi memiliki upah dan jaminan kerja lebih baik dari mereka yang lulus SMA. Akan tetapi perbedaan tersebut sangat dimaklumi karena kemampuan tiap individu berbeda. Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

Statement ini menjustifikasi bahwa masih terdapat hal lain yang patut diperhatikan yaitu layanan dasar (minimal) agar konsekuensi atas pilihan kerja tersebut tetap memberikan kepuasan bagi si pemilih kerja (buruh). Lantas sistem layanan dasar apa saja yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada buruh sebagai wujud perlindungan pada pihak yang termajinalkan?

Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Telah menjadi fenomena bahwasannnya relasi pekerjaan yang dibangun antara pekerja dan pemberi kerja cenderung bersifat kekerabatan dan tidak memiliki kesepakatan yang pasti. Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Faktor tersebut merupakan penyebab lemahnya bargaining position buruh dari pekerja sektor formal (pemerintahan, pendidikan, kesehatan,NGO dan lembaga berbadan hukum lainnya) membuat ajang hari buruh nasional seperti tidak ada titik terang bagi masa depan buruh.

Secara konseptual, buruh yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pekerja informal dapat mewakili pekerja keluarga tidak diupah (unpaid family workers), pekerja mandiri (own account workers), pekerja lepas dan outsourching . Sektor informal belum menggunakan bantuan ekonomi dari pemerintah meskipun bantuan itu telah tersedia dan sektor yang telah menerima bantuan ekonomi dari pemerintah namun belum sanggup berdikari (Setyawardhani,2012). Dapat disimpulkan bahwa pekerja informal ini bekerja tidak berdasarkan kontrak kerja resmi dan masih membutuhkan bantuan dari pemerintah selaku pihak yang memberikan jaminan terhadap tenaga kerja yang layak.

Jumlah buruh informal lebih dominan yaitu 73,98 juta dari 127,07 juta orang yang bekerja pada tahun 2018 (BPS,2018) menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Denhart & Denhart dalam bukunya New Public Service (2007) menyatakan peran pemerintah yaitu melayani warga negara melalui negoisasi dan sebagai perantara diantara sejumlah kepentingan warga negara dan kelompok masyarakat, serta meciptakan nilai saling berbagi.

Sehingga tenaga buruh tidak terus menerus diekspolitasi tanpa mendapatkan jaminan atau asuransi yang seharusnya diperoleh terutama jaminan terhadap kebutuhan layanan dasar.

Memang diakui, kualitas sumberdaya manusia buruh masih satu level di bawah mereka yang bekerja pada sektor formal. Karena sektor formal mengharuskan spesialisasi pekerjaan sehingga memerlukan adanya jenjang pendidikan yang memadai. Oleh karenanya perbedaan kualitas tersebut membuat negara harus menjamin kebutuhan layanan dasar dari buruh. Kebutuhan layanan dasar yang dimaksud yaitu layanan kewarganegaraan, layanan sosial, layanan pendidikan dan layanan kesehatan.

Kebutuhan kewarganegaraan mencakup hak pelayanan yang sama terhadap akses pelayanan dasar sesuai hukum atau norma yang berlaku tanpa membedakan golongan, jabatan, materi, agama, suku. Selanjutnya, kebutuhan sosial menyangkut kesejahteraan tenaga kerja, hak untuk hidup secara layak.

Wujud dari pada jaminan sosial ini terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya tidak jauh berbeda dengan program Jamsostek yakni adanya jaminan agar kebutuhan dasar hidup dapat diterima buruh/tenaga kerja. Bedanya, program ini berlaku bagi semua penduduk. Tidak semata untuk buruh.

Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Secara politis buruh belum mampu memposisikan diri sebagai salah satu pemangku kepentingan utama (stakeholder). Implikasinya adalah pelanggaran berbagai hak normatif buruh seperti upah rendah, minimnya alat pelindung diri (APD), rendahnya kualitas alat kerja, buruknya fasilitas kerja, dan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Layanan dasar berikutnya yaitu pendidikan dan kesehatan. Layanan tersebut selain menjadi kebutuhan pokok untuk menjadi manusia yang bermartabat juga berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM). Menurut UNDP (2018) IPM Indonesia tahun 2017 berada di peringkat 116 dari 189 negara dengan nilai 0.694 lebih rendah dibanding China peringkat 86 (0.752) dan Filipina peringkat 113 (0.699). Artinya pemerintah turut menjamin tingkat pendidikan warga negara sesuai amanat UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa yang tak hanya menyediakan akses dan infrastruktur pendidikan tetapi juga menstimulus agar lama sekolah tidak mandeg pada angka 12 tahun saja melainkan hingga pendidikan tinggi.

Layanan kesehatan juga menjadi urusan penting agar warga memiliki kemampuan hidup sehat secara preventif bukan sekedar reaktif. Jadi fungsi rumah sakit selain untuk emergency response juga berperan aktif mencegah orang agar tidak sakit. Sehingga layanan kesehatan selalu aktif diberikan oleh pihak penyelenggara kesehatan kepada warga negara yang rentan.

Pada akhirnya jika kebutuhan layanan dasar terpenuhi maka kesejahteraan warga negara mampu diwujudkan khususnya bagi buruh informal yang pendapatannya tidak menentu.

Pemerintah secara otoritas memiliki wewewang penuh terhadap penyelenggaran layanan dasar yang berkeadilan. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan jaminan layanan dasar bagi buruh agar sederajat dalam konteks kehidupan yang bermartabat. Dengan dijaminnya layanan dasar maka tenaga kerja di sektor informal ini tetap mampu hidup secara layak. Menurut Diana Conyers (1982) negara sedang berkembang membutuhkan perencanaan sosial karena masih terdapat ketimpangan ekonomi.

Perencanaan sosial tersebut diperuntukkan bagi pihak yang termagirnalkan secara ekonomi tetap mendapat hak-hak dasarnya. Akhirnya, kemauan politik dari pemangku kepentingan untuk menciptakan social order menjadi tantangan untuk memberikan perhatian mereka kepada nasib buruh di Indonesia.[]

Memperjuangkan Tuntutan Buruh Melalui Sistem Layanan Dasar

Kesejahteraan buruh merupakan isu yang selalu mengemuka ketika dunia berada dalam gegap gempita May Day. Sampai dengan hari ini, berbagai ketimpangan dan persoalan mendasar masih juga membelenggu para buruh di negeri ini. Bagaimana sebaiknya untuk mengatasi sengkarut rutinan ini?

KampusDesa- Hiruk pikuk aspirasi untuk memperjuangkan nasib kaum buruh memang telah usai. Namun kegelisahaan para buruh lantas tak semudah bersuara atas nama demokrasi semata. Lebih dari sekedar bersuara, para buruh mengharapkan sistem yang berkelanjutan mengenai persoalan dasar tenaga kerja seperti persoalan upah dan jaminan tenaga kerja.

Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

Perlu dicermati bahwa persoalan upah dan jaminan kerja merupakan konsekuensi atas pilihan kerja. Semisal, pekerja lulusan perguruan tinggi memiliki upah dan jaminan kerja lebih baik dari mereka yang lulus SMA. Akan tetapi perbedaan tersebut sangat dimaklumi karena kemampuan tiap individu berbeda. Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

Statement ini menjustifikasi bahwa masih terdapat hal lain yang patut diperhatikan yaitu layanan dasar (minimal) agar konsekuensi atas pilihan kerja tersebut tetap memberikan kepuasan bagi si pemilih kerja (buruh). Lantas sistem layanan dasar apa saja yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada buruh sebagai wujud perlindungan pada pihak yang termajinalkan?

Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Telah menjadi fenomena bahwasannnya relasi pekerjaan yang dibangun antara pekerja dan pemberi kerja cenderung bersifat kekerabatan dan tidak memiliki kesepakatan yang pasti. Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Faktor tersebut merupakan penyebab lemahnya bargaining position buruh dari pekerja sektor formal (pemerintahan, pendidikan, kesehatan,NGO dan lembaga berbadan hukum lainnya) membuat ajang hari buruh nasional seperti tidak ada titik terang bagi masa depan buruh.

Secara konseptual, buruh yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pekerja informal dapat mewakili pekerja keluarga tidak diupah (unpaid family workers), pekerja mandiri (own account workers), pekerja lepas dan outsourching . Sektor informal belum menggunakan bantuan ekonomi dari pemerintah meskipun bantuan itu telah tersedia dan sektor yang telah menerima bantuan ekonomi dari pemerintah namun belum sanggup berdikari (Setyawardhani,2012). Dapat disimpulkan bahwa pekerja informal ini bekerja tidak berdasarkan kontrak kerja resmi dan masih membutuhkan bantuan dari pemerintah selaku pihak yang memberikan jaminan terhadap tenaga kerja yang layak.

Jumlah buruh informal lebih dominan yaitu 73,98 juta dari 127,07 juta orang yang bekerja pada tahun 2018 (BPS,2018) menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Denhart & Denhart dalam bukunya New Public Service (2007) menyatakan peran pemerintah yaitu melayani warga negara melalui negoisasi dan sebagai perantara diantara sejumlah kepentingan warga negara dan kelompok masyarakat, serta meciptakan nilai saling berbagi.

Sehingga tenaga buruh tidak terus menerus diekspolitasi tanpa mendapatkan jaminan atau asuransi yang seharusnya diperoleh terutama jaminan terhadap kebutuhan layanan dasar.

Memang diakui, kualitas sumberdaya manusia buruh masih satu level di bawah mereka yang bekerja pada sektor formal. Karena sektor formal mengharuskan spesialisasi pekerjaan sehingga memerlukan adanya jenjang pendidikan yang memadai. Oleh karenanya perbedaan kualitas tersebut membuat negara harus menjamin kebutuhan layanan dasar dari buruh. Kebutuhan layanan dasar yang dimaksud yaitu layanan kewarganegaraan, layanan sosial, layanan pendidikan dan layanan kesehatan.

Kebutuhan kewarganegaraan mencakup hak pelayanan yang sama terhadap akses pelayanan dasar sesuai hukum atau norma yang berlaku tanpa membedakan golongan, jabatan, materi, agama, suku. Selanjutnya, kebutuhan sosial menyangkut kesejahteraan tenaga kerja, hak untuk hidup secara layak.

Wujud dari pada jaminan sosial ini terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya tidak jauh berbeda dengan program Jamsostek yakni adanya jaminan agar kebutuhan dasar hidup dapat diterima buruh/tenaga kerja. Bedanya, program ini berlaku bagi semua penduduk. Tidak semata untuk buruh.

Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Secara politis buruh belum mampu memposisikan diri sebagai salah satu pemangku kepentingan utama (stakeholder). Implikasinya adalah pelanggaran berbagai hak normatif buruh seperti upah rendah, minimnya alat pelindung diri (APD), rendahnya kualitas alat kerja, buruknya fasilitas kerja, dan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Layanan dasar berikutnya yaitu pendidikan dan kesehatan. Layanan tersebut selain menjadi kebutuhan pokok untuk menjadi manusia yang bermartabat juga berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM). Menurut UNDP (2018) IPM Indonesia tahun 2017 berada di peringkat 116 dari 189 negara dengan nilai 0.694 lebih rendah dibanding China peringkat 86 (0.752) dan Filipina peringkat 113 (0.699). Artinya pemerintah turut menjamin tingkat pendidikan warga negara sesuai amanat UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa yang tak hanya menyediakan akses dan infrastruktur pendidikan tetapi juga menstimulus agar lama sekolah tidak mandeg pada angka 12 tahun saja melainkan hingga pendidikan tinggi.

Layanan kesehatan juga menjadi urusan penting agar warga memiliki kemampuan hidup sehat secara preventif bukan sekedar reaktif. Jadi fungsi rumah sakit selain untuk emergency response juga berperan aktif mencegah orang agar tidak sakit. Sehingga layanan kesehatan selalu aktif diberikan oleh pihak penyelenggara kesehatan kepada warga negara yang rentan.

Pada akhirnya jika kebutuhan layanan dasar terpenuhi maka kesejahteraan warga negara mampu diwujudkan khususnya bagi buruh informal yang pendapatannya tidak menentu.

Pemerintah secara otoritas memiliki wewewang penuh terhadap penyelenggaran layanan dasar yang berkeadilan. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan jaminan layanan dasar bagi buruh agar sederajat dalam konteks kehidupan yang bermartabat. Dengan dijaminnya layanan dasar maka tenaga kerja di sektor informal ini tetap mampu hidup secara layak. Menurut Diana Conyers (1982) negara sedang berkembang membutuhkan perencanaan sosial karena masih terdapat ketimpangan ekonomi.

Perencanaan sosial tersebut diperuntukkan bagi pihak yang termagirnalkan secara ekonomi tetap mendapat hak-hak dasarnya. Akhirnya, kemauan politik dari pemangku kepentingan untuk menciptakan social order menjadi tantangan untuk memberikan perhatian mereka kepada nasib buruh di Indonesia.[]

Tags: buruhekonomi kerakyatanHari Buruhkebijakan publikkesejahteraan rakyat
Previous Post

Iqra’: Fondasi Peradaban yang Terlupakan

Next Post

Menuju Guru Profesional

Burhanudin Mukhamad Faturahman

Burhanudin Mukhamad Faturahman

RelatedPosts

Era Berperilaku Baik dalam Dunia Pendidikan
Opini

Era Berperilaku Baik dalam Dunia Pendidikan

by Astatik Bestari
November 24, 2022
0
24

Kampusdesa.or.id -- Pernahkan kita mendengar larangan begini, "jangan sering absen mengajar, nanti diiri guru yang lain!" Larangan ini sering  diperdengarkan...

Read more
Kawula muda  bijaklah dalam bermelodi, karena musik itu sugesti
Opini

Kawula muda bijaklah dalam bermelodi, karena musik itu sugesti

by Maulana Arif Muhibbin
March 30, 2022
0
212

Ini tentang musik, sifatnya yang universal terkadang mereduksi pemikiran rasional. Lantas bagaimana dengan hal yang bersifat emosional? Bisa dibilang musik...

Read more
Apakah Olimpiade Tokyo 2020 Paling Ramah Gender ? Simak Fakta Berikut
Lifestyle

Apakah Olimpiade Tokyo 2020 Paling Ramah Gender ? Simak Fakta Berikut

by Nur Aisyah Maullidah
March 25, 2022
0
204

SOBAT! YUK FLASHBACK SEJENAK KE GELARAN OLIMPIADE OLAHRAGA DUNIA TAHUN 2020. PADA MOMENT ITU TOKYO MENJADI TUAN RUMAH YANG MENYELENGGARAKAN...

Read more

Discussion about this post

Archive Artikel

Most commented

Gagalnya Makalah sebagai Tugas Kuliah

Balewiyata-Unisma; Situs Toleransi Gereja-Pesantren di Malang

Waspadai Kandungan Boraks atau Garam Kuning

Balewiyata dan Gus Dur; Situs Toleransi Malang yang Perlu Dirawat

Rembug Komunitas; Gusdurian Malang Tawarkan Peluang Menjadi Aktifis Penggerak

Metode Pemberdayaan Imamah; Mengubah dari Sense of Budgeting ke Sense of Benefit

Kampus Desa Indonesia

Kampus Desa Indonesia

Jl. Raya Candi VI-C Gang Pukesmas No. 4 RT 09 RW 06 Karangbesuki, Sukun, Kota Malang

SK Menkumham No. AHU-01356.AH.02.01 Tahun 2016

Tags

Agenda (36) Aktual (7) Desa Giat (2) Desa Unggul (3) Dokter Rakyat (45) Gubuk Sastra (10) Hari ini (3) Indonesia Menulis COVID 19 (82) Kearifan Lokal (8) Kelas Ekoprinting (3) Kelas Motivasi (1) Kita Belajar Menulis (66) Kopipedia (5) Kuliah Desa (10) kuliah hari ini (2) Kuliah Terbuka (133) Layanan (9) Lifestyle (1) Magang (1) Ngaji Tani (18) Opini (317) Pendidikan Hari Ini (73) Produk (27) Psikologi Hari Ini (126) Refleksi (27) Sepak Bola (6) Uncategorized (147) Wacana (1) World (1)

Recent News

Gagalnya Makalah sebagai Tugas Kuliah

Gagalnya Makalah sebagai Tugas Kuliah

March 27, 2023
Balewiyata-Unisma; Situs Toleransi Gereja-Pesantren di Malang

Balewiyata-Unisma; Situs Toleransi Gereja-Pesantren di Malang

March 8, 2023

© 2022 Kampusdesa.or.id - Designed with 💕 RuangBit.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Opini
      • Psikologi Hari Ini
      • Pendidikan Hari Ini
      • Refleksi
      • Gubuk Sastra
      • Sepak Bola
  • Agenda
  • Hari ini
  • Profil Kami

© 2022 Kampusdesa.or.id - Designed with 💕 RuangBit.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In