Pilkada 2020 Bukan Sekedar Pesta Demokrasi, Tetapi Harus Partisipatif

325
SHARES
2.5k
VIEWS

Momentum demokrasi elektoral, baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan pemimpinan lembaga eksekutif seperti kepala daerah, akan selalu mendapatkan sorotan bahkan mungkin juga penolakan. Setidaknya ada dua sorotan yang akan selalu muncul. Pertama, soal proses. Kedua, soal hasil.

Kampusdesa.or.id-Dalam hal proses, pemilihan diharapkan berkualitas dalam tiap tahapan. Mulai dari kualitas perencanaan kegiatan  dan pelaksanaannya seperti pembentukan panitia penyelenggara (terutama badan ad hoc), pencalonan, hingga proses pelaksanaan seperti pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga jaminan bahwa tiap warga bisa terfasilitasi dengan baik dalam pemungutan suara. Terlebih penting lagi adalah partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan.

Sedangkan halam hal hasil, pemilihan dianggap kurang menghasilkan kedudukan dan posisi politik yang kurang mencerminkan keinginan masyarakat. Para pejabat yang telah terpilih dianggap menyimpang dari kekuasaan dan tidak memuaskan harapan masyarakat yang  tadinya memilih mereka pada Pemilihan. Kekecewaan tak jarang muncul, dan pada titik yang ekstrim melahirkan gerakan Golput, bahkan menyulut gerakan ideologis yang menolak konsep demokrasi elektoral.

RelatedPosts

Varian lainnya dari sikap penolakan terhadap demokrasi elektoral di Pemilihan Kepala Daerah, misalnya, adalah keinginan untuk kembali pada model pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPR daerah. Pemilihan langsung dianggap hanya menghambur-hamburkan uang, dan masyarakat (pemilih) dianggap semakin rusak karena tradisi “politik uang” yang membuat mereka kian oportunis, apatis, dan rusak mentalnya.

Sebagai sebuah sistem untuk menata masyarakat dan melembagakan dinamika politik, demokrasi secara umum tidak memisahkan antara proses dan hasil.  Substansi demokrasi adalah kualitas dari proses-proses yang terjadi, yang menghubungkan antara unsur-unsur masyarakat dalam relasinya sebagai pembentuk sistem demokrasi. Jika demokrasi dilihat dari sisi prosedural, maka demokrasi elektoral (pemilihan) tetap akan menjadi proses interaksi yang tak akan mengingkari hasilnya.

Substansi demokrasi adalah kualitas dari proses-proses yang terjadi, yang menghubungkan antara unsur-unsur masyarakat dalam relasinya sebagai pembentuk sistem demokrasi.

Artinya, hasil dari proses demokrasi elektoral (tahapan Pilkada) tetaplah akan menunjukkan interaksi antar unsur-unsur pemilihan itu sendiri. Setidaknya ada tiga unsur Pemilihan yang bersifat tetap: pemilih, calon yang akan dipilih, dan penyelenggara. Penyelenggara hanya akan (harus) menjalankan kegiatan sesuai aturan, tidak boleh berpihak (netral, independen, imparsial). Menjaga profesionalitas, independensi, dan integritas adalah kunci utama bagi penyelenggara.

Sementara itu hubungan antara pemilih (masyarakat) dengan calon (peserta pemilihan) adalah dinamika paling pokok yang harus dilihat apakah suatu demokrasi elektoral itu berkualitas atau tidak baik dari segi proses maupun hasil. Sehingga, kualitas hubungan antara pemilih dan kualitas calon adalah yang paling menentukan bagi kualitas demokrasi itu sendiri.

Keberadan pemilih dan calon serta hubungan antara keduanya setidaknya bisa kita lihat dari dua perspektif. Pertama-tama adalah dari sisi tujuan dan kepentingan. Pertanyaannya, apakah pemilih mengetahui kepentingannya? Apakah kepentingan pemilih itu? Apakah mereka memandang bahwa pemilihan itu sendiri penting dan punya arti untuk nasibnya? Ataukah apa yang membuat pemilih punya kepentingan terlibat dalam pemilihan? Bagaimana keterlibatan mereka? Apa hanya terlibat dalam pemungutan suara atau nyoblos saja atau terlibat di tahapan sebelumnya dan proses politik-demokrasi sesudahnya?

Sedangkan untuk calon, tujuannya berkompetisi dan berniat untuk ditetapkan olek KPU sebagai calon tentunya adalah untuk menang. Lalu apa tujuan memenangkan pemilihan dan mendapatkan jabatan tersebut? Apakah hanya sekedar supaya dapat jabatan dan menikmati kedudukan sebagai orang yang punya kekuasaan dan wewenang sehingga kepentingan pribadinya lebih banyak bisa dipuaskan? Ataukah punya tujuan untuk membuat kebijakan yang membuat pemerintahan bisa membantu rakyat dalam meningkatkan taraf hidupnya  melalui apa yang bisa dilakukan (wewenang) pemerintah dan seorang pemimpin pemerintahan?

Pendidikan Politik

Dalam suatu proses pemilihan sejak calon muncul dan ditetapkan, kedua pihak (baik calon pemilih maupun calon yang akan dipilih) juga tetap berada dalam sebuah dinamika sosial yang  bisa kita lihat kualitas proses dari sisi hubungan (relasi) antara keduanya. Dalam kampanye, misalnya, apakah benar-benar terjadi kampanye yang menunjukkan kualitas demokrasi atau tidak.

Kampanye diartikan oleh undang-undang dan peraturan sebagai penyampaian visi-misi, program, dan citra diri calon. Dan di peraturan juga ditegaskan bahwa kampanye harus menjadi sarana pendidikan politik. Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tertulis: “Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”.

Tentu saja, idealnya bukan hanya masa kampanye (yang dijadwalkan KPU) saja yang bisa menjadi masa-masa pendidikan politik. Setiap tahapan dan waktu selama demokrasi elektoral tiba, seharusnya terus menjadikan masyarakat terdidik secara politik. Bahkan ketika tahapan demokrasi elektoral (Pilkada) belum masuk jadwal atau bahkan pemungutan suara sudah selesai, pendidikan politik adalah bagian penting dari proses demokrasi politik di masyarakat.

Dari sisi konseptual, pendidikan politik adalah istilah ideal yang diharapkan terjadi dalam masyarakat politik apalagi pada masa kampanye di mana undang-undang menegaskannya. Pada praktiknya, pendidikan politik terjadi karena interaksi sosial dan ia adalah proses komunikasi atau penyampaian dan pertukaran pesan. Dari konsep komunikasi sebagai pertukaran pesan inilah kita bisa menelisik lebih jauh bagaimana keberadaan pemilih dan calon menjadikan dirinya sebagai unsur-unsur demokrasi yang berkontribusi bagi peningkatan kualitas demokrasi ataukah sebaliknya!

Kata “pendidikan” itu sendiri adalah hal yang agung. Karena ia berarti suatu proses di mana ada upaya mendidik. Dan mendidik adalah mengandung arti suatu proses memberikan pengetahuan dan wawasan, memberdayakan, mencerahkan, dan merubah tingkahlaku. Karena pendidikan mengandung upaya merubah aspek kognitif (pengetahuan), aspek afektif (perasaan), dan aspek psikomotorik (perilaku).

Maka, pendidikan politik merupakan upaya membuat orang memahami, merespon, dan menyikapi dengan tindakan suatu gejala kekuasaan agar kekuasaan membuatnya berdaya atau setidaknya ia mampu menyikapi proses-proses mendapatkan kekuasaan dan pengaruh dengan memanfaatkan dirinya sebagai pribadi yang tahu, paham, dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari politik yang lebih baik dan membangkitkan kekuatan bagi semuanya.

Pendidikan politik merupakan upaya membuat orang memahami, merespon, dan menyikapi dengan tindakan suatu gejala kekuasaan

Dari pandangan ideal itu, apakah pendidikan politik sudah terjadi? Bagaimana masyarakat (calon) pemilihnya? Apakah menyadari bahwa mereka sebagai elemen demokrasi yang penting? Apakah mereka hanya memahami  demokrasi adalah prosedur yang dipandang secara sederhana dan momentum ritual lima tahunan di mana calon yang akan dipilih akan dicoblos jika memberi keuntungan sesaat?

Bagaimana pula para calonnya? Apakah mereka hanya memandang bahwa kompetisi dalam Pilkada hanyalah upaya untuk mendapatkan kedudukan agar kepentingan pribadinya terwujud?

Pendidikan Pemilih (Voters Education)

Sementara itu, pandangan dominan dan yang dapat dikatakan tidak menunjukkan kualitas dari pemilih dan masyarakat  selama ini  setidaknya ada beberapa hal. Pertama, pandangan apatis, yaitu memandang bahwa demokrasi elektoral bukanlah solusi bagi kehidupan mereka untuk merubah nasib mereka melalui pemanfaatan kebijakan politik yang dilakukan kepala daerah yang memenangkan pemilihan. Tak ada hubungan antara politik dengan nasib mereka. Ada atau tidak ada pemilihan dianggap sama saja. Mereka memandang bahwa potensi individu mereka tidak ada. Apalagi mereka hanya tahu bahwa peran warga dalam pemilihan itu hanyalah “nyoblos”.

Berikutnya, muncul pandangan dan sikap oportunis. Bagi warga, karena manfaat besarnya dianggap tidak ada, maka setidaknya mereka tahu bahwa jika ada Pilkada itu mereka masih bisa mendapatkan keuntungan kecil-kecil, entah itu dapat bingkisan berupa barang, atau uang dari calon atau tim sukses. Bahkan sebagian warga juga tidak tahu bahwa hal itu dilarang undang-undang. Sikap apatis dan oportunis memang berakar dari sempitnya otak dan minimnya pengetahuan dan wawasan. Selebihnya juga  karena tidak memahami suatu fenomena secara komprehensif. Demokrasi elektoral dianggap urusan negara, penyelenggara, dan calon yang akan berebut kemenangan atau partai politik yang mencalonkan. Mereka tidak tahu bahwa diri mereka bisa juga mempengaruhi keadaan, baik kecil atau besar. Mereka merasa perlu ikut-ikutan (hanya nyoblos), tetapi jika mereka mendapatkan hal yang menguntungkan mereka.

Iringan dari watak oportunis adalah pikiran jangka pendek. Mereka melihat bahwa proses politik itu hanya nyoblos dan akan berhenti di situ saja. Sehingga jika mereka merasa tidak mendapatkan keuntungan pada tindakan nyoblos, mereka seperti kehilangan eksistensi diri. Pada hal proses politik yang bisa diperankan warga tidak berhenti di situ. Warga seperti ini memang jauh dari cara berpikir jangka panjang dan dialektis. Bahwa apa yang mereka lakukan dan mereka pilih tidak mengandung konskuensi. Bahwa cara berpikir dan bersikap kita tidak mengandung konsekuensi. Intinya, mereka merasa bahwa unsur-unsur demokrasi (pemilih dan calon) tidak punya hubungan. Pilihan dan tindakan politik dianggap tidak punya konsekuensi!!!

Makanya, sejak mereka sudah keluar dari bilik pencoblosan, politik dianggap habis. Dan sebelum pencoblosan, merekapun tidak mau berpartisipasi secara aktif. Tahapan-tahapan Pemilihan mulai dari pembentukan panitia pemilihan, pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, semuanya mereka abaikan. Bahkan ketika tahunya bahwa Pemilihan itu hanya nyoblos, merekapun menyikapinya dengan kesadaran yang sempit dan oportunis.

Fakta itu menunjukkan bahwa melakukan peningkatan kualitas pemilih dan kesadaran warga masyarakat merupakan suatu hal yang urgen. Bukan hanya calon dan peserta Pemilihan (partai politik) yang dituntut melakukan pendidikan politik. Tapi penyelenggara Pemilu sebagai lembaga yang ditugasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan juga harus memberi perhatian besar pada pendidikan dan peningkatan kesadaran pemilih (voters education).

Di sinilah, penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu beserta jajarannya punya tugas suci dan mulia untuk melakukan model-model komunikasi yang berpilar pada penyadaran. Bukan hanya sekedar memberikan informasi, tapi juga memasuki ruang-ruang kesadaran dan bahkan jika memungkinkan ruang bawah sadar masyarakat sebagai calon pemilih.

KPU, misalnya, bukan hanya harus menginformasikan “W5H1” atau kapan nyoblosnya, di mana, siapa saja calonnya, apa yang digunakan untuk mencoblos, dan bagaiman acara menyoblosnya. KPU juga harus melakukan upaya persuasi dan “brainwash” pada sasaran komunikasi agar konsepsi diri individu-individu warga Negara berubah menjadi lebih baik, agar watak dan mentalitasnya juga berubah: dari yang oportunis menjadi bermartabat, dari yang berpikir jangka pendek menuju pikiran jangka panjang, dari pikiran sempit tentang demokrasi menjadi pikiran luas dan dalam, dari pikiran apatis menjadi pikiran optimis. Dan lebih jauh dari itu, dari individu yang hanya menjadi objek politik elektoral, menjadi subjek politik yang aktif dan partisipatif.

Pada akhirnya, pendidikan pemilih (voters education) bukan hanya berpilar pada kemampuan mempersuasi warga  agar mereka punya alasan kuat kenapa harus memilih dan tidak golput, tapi juga menunjukkan jalan partisipasi yang berkualitas. Warga sebagai calon pemilih yang berkualitas akan membuat demokrasi menjadi bermakna, punya viabilitas dan tidak hanya terkesan demokrasi musiman. Pemilihan tidak hanya berupa “pesta” karena kata bang Haji Roma Irama “pesta pasti berakhir”. Upaya peningkatan kualitas demokrasi harus menjadi proses tanpa henti!

Partisipasi demokrasi tak harus berhenti setelah rakyat keluar bilik suara. Partisipasi harus ada dalam setiap tahapan maupun tidak adanya tahapan. Sebelum kandidat mencalonkan diri, rakyat harus ikut bersuara dan bergerak. Setelah nyoblos, rakyat harus mengawal calon yang terpilih hingga mendapat kedudukan. Sebelum dan setelah tahapan Pemilihan KPU juga harus menyiapkan kader-kader demokrasi, misalnya calon-calon penyelenggara yang berkualitas. Kursus-kursus demokrasi dan kepemiluan, pendidikan demokrasi dan pendidikan calon pemilih harus terus dilakukan.*

(Trenggalek, 22/06/2020)

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.