Zakat Fitrah; Melatih Kesalehan Sosial Sesungguhnya

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Situasi dan kondisi semacam adanya wabah virus corona ini seharusnya dapat dijadikan momentum transformasi diri untuk menjalankan tidak hanya ibadah spiritual tapi juga sosial. Saling menjaga dan memupuk nilai simpati dan kepedulian. Karena kefardhuan zakat adalah sarana paling utama untuk mengatasi kesenjangan, merealisasikan solidaritas atau jaminan sosial dalam Islam. Sehingga harapannya melalui menunaikan zakat fitrah dapat dijadikan sarana melatih kesalehan sosial di balik ketaatan spiritual kita.

Kampusdesa.or.id–Bulan Ramadhan adalah bulan dibukanya pintu surga dan ditutupnya pintu neraka juga dikenal sebagai bulan maghfirah (pengampunan dosa). Selain itu Allah juga menyediakan bonus pahala berlipat ganda bagi yang berbuat amal shaleh di bulan Ramadhan. Karena bulan ini penuh dengan limpahan pahala.

RelatedPosts

Kesempatan untuk mendapatkan berkali lipat pahala ini digunakan dengan melakukan banyak amal shalih. “Setiap amal anak adam dilipatgandakan pahalanya. Tiap satu kebaikan, dilipatkan 10 kali lipat hingga 700 kali lipat.” [HR Bukhari Muslim]

Semua orang berlomba-lomba berbuat kebaikan di bulan suci dan penuh berkah ini. Diantaranya adalah membaca al-Qur’an, shalat sunnah malam (qiyamul lail), dan berinfaq-shadaqah. Meskipun ada banyak peluang untuk mengerjakan amal shalih tersebut, tetaplah yang wajib untuk dikerjakan di bulan tersebut jangan sampai lalai untuk dikerjakan. Apa saja yang wajib tersebut? Dua amalan yang pada bulan tersebut menjadi wajib untuk dikerjakan adalah puasa dan zakat fitrah.

Namun kali ini, saya bukan akan membahas tentang kewajiban berpuasa melainkan mengenai zakat fitrah antara ibadah dan kesalehan sosial. Sesungguhnya ada hikmah dan filosofi yang terkandung di balik pelaksanan zakat fitrah. Melalui ajaran Islam Allah mengajarkan manusia untuk tidak hanya menerima tapi juga memberi, tidak hanya memperoleh tapi juga membagikannya. Di sinilah anjuran berzakat, begitu pula berinfak dan bersedekah menjadi relevan dalam agama.

Masyarakat Islam telah diperintahkan untuk membayar zakat dalam rangka meningkatkan perekonomian umat. Perintah zakat fitrah dan zakat harta tetap berlaku sampai saat ini dan makin terasa manfaatnya bagi usaha peningkatan perekonomian suatu bangsa.

Sejak jaman kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW, masyarakat Islam telah diperintahkan untuk membayar zakat dalam rangka meningkatkan perekonomian umat. Perintah zakat fitrah dan zakat harta tetap berlaku sampai saat ini dan makin terasa manfaatnya bagi usaha peningkatan perekonomian suatu bangsa.

Seorang muslim tidak hanya dituntut menjalankan ibadah yang berdimensi ritual (mahdhah) saja. Lebih dari itu, seorang muslim harus menjalankan ibadah yang bersifat sosial (muamalah). Zakat adalah salah satu realisasi dari kedua ibadah tersebut.

Karena begitu pentingnya zakat, Islam sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam berislam. Setiap umat Islam yang mampu wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Ada satu hadist yang secara khusus menerangkan tentang 5 rukun Islam yaitu sabda Rasulullah SAW.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Itu artinya, dalam urutan rukun Islam saja zakat menempati deret rukun setelah shalat, di mana merupakan ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Tuhan.

Oleh karena itu zakat hukumnya menjadi wajib dikeluarkan pada harta orang yang memiliki kelebihan. Bahkan kalau dimati al-Qur’an pun sering menggandengkan perintah zakat setelah perintah shalat. Sedikitnya ada 24 tempat ayat al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan. Contohnya dalam surat Al Baqarah ayat 43:

وَ اَقِیۡمُوا الصَّلٰوۃَ وَ اٰتُوا الزَّکٰوۃَ وَ ارۡکَعُوۡا مَعَ الرّٰکِعِیۡنَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, serta tunaikkan zakat, dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku”.

Hal ini menandakan bahwa shalat sebagai ibadah spesial seorang hamba dengan Allah tapi bisa terlepas dari keharusan untuk peduli pada kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan bahasa lain, umat Islam yang baik adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial.

Mengambil pendapat Prof. Habib Quraish Shihab seperti yang dilansir di NU.or.id, ada fakta sangat menarik mempelajari ketelitian redaksi al-Qur’an, menyangkut kewajiban berzakat. Kewajiban tersebut selalu digambarkan dengan kata atu – suatu kata yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna. Makna-maknanya antara lain istiqamah (bersikap jujur dan konsekuen), cepat, pelaksanaan secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana, dan lain-lain. Jika makna-makna yang dikandung oleh kata tersebut dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban tersebut.

Menelisik makna dan hakekat zakat secara umum, Nuansa Fiqih Sosial (KH. Sahal Mahfudh, 1994, hlm 156) menyebut bahwa zakat adalah ibadah sosial yang formal, terikat oleh syarat dan rukun tertentu. Zakat menjadi sarana penguat usaha hamba mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dan mempererat tali solidaritas terhadap sesama. Banyak orang yang menjadikan bulan ini sebagai bulan zakat dan sedekah, kendati pun tak semestinya zakat dan sedekah selalu dikaitkan dengan Ramadhan. Zakat adalah kewajiban yang bisa dilakukan pada bulan apa saja ketika harta sudah memenuhi nisab atau jumlah wajib zakat.

Dengan demikian akan tercipta keadilan yang merata dan kesejahteraan di dalam masyarakat. Melalui keadilan dan kesejahteraan ini, sejatinya tidak ada lagi individu atau kelompok masyarakat miskin. Sementara sebagian yang lain hidup dalam kemegahan dan kecukupan. Atas dasar inilah prinsip zakat menjadi alternatif dalam membangun ekonomi umat Islam, demi terwujudnya kesejahteraan dan rasa solidaritas sesama manusia.

Baca Juga: Diskusi Mengatasi Kemiskinan dan Riwayat Alat Bantu Pemerintah

Dalam buku Transformasi Ibadah Ritual Dalam Kehidupan Sosial (2018 hlm. 38-39), Muhamad Bajri mengatakan bahwa tinjauan aspek sosial zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan zakat sendiri, yaitu sebagai “ibadah sosial” yang bermakna Ketuhanan. Di mana zakat lebih menekankan pada aspek hubungan horizontal antar manusia (hablu minannas), atau orang per orang dalam masyarakat. Aspek sosial zakat yang mempunyai fungsi antara lain menumbuhakan rasa kepedulian antar sesama umat Islam pada umumnya dan secara khusus antara pihak pemberi (muzakki) dan penerima (mutahik). Kepedulian ini pada akhirnya akan menmbahkan sikap saling berhubungan baik dan harmonis.

Hal ini mengingatkan saya dengan dawuh Kyai Abdullah Sam sebuah misi sosial yang dipegang oleh Pesantren Rakyat adalah “Pesantren Rakyat sebaiknya bubar jika ada janda tua dan fakir miskin kelaparan.” Senada dengan hadits nabi yang melarang ada tetangga kita sampai kelaparan. Rasulullah bersabda: “Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui.”

Dengan mengeluarkan zakat diharapkan bisa menumbuhkan manusia-manusia yang berjiwa sosial dan peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Maka, dengan mengeluarkan zakat diharapkan bisa menumbuhkan manusia-manusia yang berjiwa sosial dan peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dalam beberapa ayat di dalam al-Qur’an, dijelaskan bahwa ajaran Islam mendorong umat untuk bekerja dan berusaha. Kemudian setiap muslim memiliki kekayaan dan berlomba menjadi muzakki yang secara tidak langsung telah ikut membantu meringankan mengatasi struktur ekonomi di sebuah negara. Di mana seharusnya fakir maskin ditanggung oleh negara sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1.

Terlebih situasi dan kondisi semacam adanya wabah virus corona ini. Seharusnya dapat dijadikan momentum transformasi diri untuk menjalankan tidak hanya ibadah spiritual tapi juga sosial. Saling menjaga dan memupuk nilai simpati dan kepedulian. Karena kefardhuan zakat adalah sarana paling utama untuk mengatasi kesenjangan, merealisasikan solidaritas atau jaminan sosial dalam Islam. Sehingga harapannya melalui menunaikan zakat fitrah dapat dijadikan sarana melatih kesalehan sosial di balik ketaatan spiritual kita.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.