Salah Persepsi Tentang Anak Berkebutuhan Khusus

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Persepsi salah kaprah ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) adalah jatuh pada anak dengan disabilitas. Bahkan masih ada saja yang menyebutnya anak tidak normal, atau cacat. Beda lo, Bapak dan Ibu? Sekolah inklusif mewadahi anak-anak yang secara perkembangan adalah istimewa. Ada anak yang jenius, berbakat, lamban belajar, dan berbagai bentuk kendala perkembangan psikologi yang dilayani dan masih memungkinkan anak dapat terintegrasi dengan proses belajar. Bagi yang mengalami hambatan perkembangan tetap (disabilitas), maka mereka ditampung di SLB (Sekolah Luar Biasa), seperti anak dengan Tuna Rungu, dan lainnya.

Kampusdesa.or.id–Alhamdulillah Sekolah Garasi telah menerapkan konsep sekolah inklusif sejak berdiri tahun 2007. Begitu mendengar Sekolah Inklusif atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) maka yang terbayang adalah anak-anak disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, psikis, emosional dan sosial. Artinya anak-anak yang memiliki kekurangan dibanding dengan anak normal. Akibat salah persepsi tersebut, saat cucuku Binti Ara, mengubah lembaga pendidikannya menerima anak ABK, maka persepsi masyarakat pendidikan yang diselenggarakannya untuk anak-anak disabilitas. Celakanya, beberapa orang langsung memindahkan anaknya yang normal yang semula menjadi siswa di lembaga itu karena tidak mau anaknya dijadikan satu dengan anak disablitas dan ada pula yang takut anaknya ketularan disabilitasnya. Akibatnya seluruh anak normal pindah ke lembaga lain sehingga lembaga itu akhirnya berwujud “seperti” SLB.

RelatedPosts

Padahal kalau dilihat dari populasi anak secara keseluruhan yang di awal tahun 2019, posisinya sesuai dengan kurva normal, menurut pakar pendidikan Dr Sakban Rosidi Saminu, ada pencilan (out layer) kiri dan kanan, yang jumlahnya masing-masing sekitar 1 standar deviasi dari populasi, artinya di samping anak yang memiliki keterbatasan juga di sisi lain ada anak yang memiliki kelebihan yang ekstrem.

Sebetulnya, dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan khusus untuk Propinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2018 tentang Pendidikan Inklusif jelas anak cerdas dan berbakat istimewa termasuk salah satu anak yang didefinisikan sebagai ABK.

Sayangnya dalam peraturan pelaksanannya belum dirumuskan secara rinci untuk layanan kepada anak cerdas dan berbakat istimewa ini, lebih banyak mengacu pada layanan anak yang disabilitas yang bersumber dari pengelolaan SLB. Padahal karakteristik antara kedua jenis anak, anak yang disabilitas dan anak cerdas/berbakat istimewa ini sangat berbeda.

Alhamdulillahm sejak berdiri tahun 2007, Sekolah Garasi MI Amanah Turen telah tersesat di jalan yang benar. Kami melayani, mendampingi, membimbing dan memfasilitasi ketiga golongan anak dalam kurva normal itu, yang lambat, sedang dan cepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan belajar mereka. Alhamdulillah untuk anak yang lambat kami bisa mendampingi selama 8 tahun sehingga ananda tersebut bisa menamatkan pembelajaran selama 8 tahun dengan nilai hasil ujian yang normal dan kemampuan pengembangan diri berupa mendalang dan seni suara. Saat ini kami melayani dan mendampingi anak-anak lambat belajar ini belasan anak

Sementara untuk anak-anak yang cepat, kami bisa mendampingi dan membimbing mereka tamat selama 5 tahun, jumlahnya sekitar 35% dan 4 anak bisa menyelesaikan belajar sesuai dengan target tugas perkembangannya dalam waktu 4 (empat) tahun. Selebihnya, sekitar 60% normal berhasil menamatkan pembelajaran dalam waktu 6 tahun.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.