Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Kurban Janji Kawin

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Ketika perempuan hamil di luar nikah, perlindungan saat hamil, apalagi setelah melahirkan, sepertinya tidak ada yang lebih penting daripada perempuan menanggung begitu banyak beban mental dan psiko-sosial ? Saat mereka menggugurkan bayi, resiko selalu ada di perempuan, bahkan kematian.

Selain itu, psikis perempuan juga rentan mengalamai degradasi eksistensi saat dirinya dikonstruksi sebagai the second sex, melayani, sudah konsekuensi perempuan mengandung dan melahirkan serta memelihara anak, sementara laki-laki bebas membebaskan diri dari semua itu, terutama saat mereka belum memiliki ikatan pernikahan.

RelatedPosts

Nah, bagaimana secara hukum dan psikologis, perempuan tersebut dibela ? Mari hadir di launching buku sebagaimana pada poster yang sudah terpasang di atas.

Mohammad Mahpur

Mohammad Mahpur

Ilmuan Psikologi Sosial, Peace Activist and Gusdurian Advisor, Writer, Pemberdaya Masyarakat dan Komunitas. Founder Kampus Desa Indonesia. Memberikan beberapa pelatihan gender, moderasi beragama, dan metodologi penelitian kualitatif, khusus pendekatan PAR

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.