Memaknai Kemerdekaan: Problem Kebijakan Untuk Kesejahteraan Rakyat

325
SHARES
2.5k
VIEWS

Perayaan kemerdekaan hampir selalu masif digeliatkan oleh masyarakat Indonesia. Masa ini menjadi momentum mengengok kembali peran negara dalam mewudukan substansi kemerdekaan itu, yang antara lain mengenai implementasi kebijakan untuk mencapai negara kesejahteraan. Kemerdekaan pun semestinya dimaknai sebagai spirit untuk melahirkan percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Merdeka !

Masa sulit saat penjajahan telah dilalui negeri ini, berbagai cara ditempuh untuk mengusir penjajah hingga akhirnya berhasil memerdekaan diri yang diakui secara internasional, memiliki sendiri wilayah, serta memiliki pemerintahan dalam mengatur urusan negeri sendiri. Ketiga unsur tersebut merupakan syarat mutlak jika sebuah negara mendeklarasikan sebagai negara yang merdeka.

RelatedPosts

Sejenak kita renungkan bahwa usaha merdeka tidak hanya sekedar memenuhi ketiga unsur tersebut melainkan menjaga keberlanjutan proses kehidupan berbangsa dan bernegara jauh lebih fundamental dan teramat penting. Keberlanjutan tersebut menurut penulis adalah segala usaha negara (pemerintah) dalam mensejahterakan rakyat agar tujuan pembangunan nasional dapat dicapai.

Menurut Dye, tindakan yang dilakukan maupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah disebut sebagai kebijakan. Karena tindakan tersebut berkaitan dengan rakyat (publik) maka sering kita dengan istilah kebijakan publik. Oleh karena itu penting untuk memperhatikan masalah-masalah publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera untuk rakyat sebagaimana amanat dari konstitusi dan falsafah negara.

Kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat harus disertai dengan political will dan political action. Hal ini penting karena Indonesia merupakan negara dengan karakteristik majemuk. Kemajemukan ini dicirikan secara horizontal meliputi kesatuan sosial dalam perbedaan budaya, suku, bahasa, etnik, adat, agama dan perbedaan antar daerah serta majemuk secara vertikal meliputi gap yang cukup jauh antara masyarakat atas (elit) dengan masyarakat lapisan bawah. Sedangkan kemajemukan struktur di masyarakat sebagai jalinan kesatuan terjadi karena adanya kelompok masyarakat, kebudayaan, lembaga masyarakat, stratifikasi, kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat.

Negara kesejahteraan sedapat mungkin menyelenggarakan jaringan pelayanan yang mampu memelihara dan meningkatkan kesejahteraan hidup minimum warga negara  secara adil dan berkelanjutan.

Teori negara kesejahteraan (welfare state) oleh Spicker dalam Suharto (2005) mendefinisikan negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial dengan negara (pemerintah) sebagai peran utama untuk mengalokasikan dana publik demi menjamin kebutuhan dasar warganya. Negara kesejahteraan sedapat mungkin menyelenggarakan jaringan pelayanan yang mampu memelihara dan meningkatkan kesejahteraan hidup minimum warga negara  secara adil dan berkelanjutan.

Konsep negara kesejahteraan berhubungan erat dengan kebijakan sosial mencakup strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya terutama melalui perlindungan sosial. Menurut Spicker, sekurang-kurangnya ada lima bidang utama dalam kebijakan sosial yakni bidang kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, perumahan dan pekerjaan sosial. Kelima bidang tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam program atau pelayanan untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, ketidakberfungsian fisik dan psikis, tuna sosial, tuna susila, dan kenakalan remaja hingga pada akhirnya tujuan kebijakan sosial ini adalah untuk mengatasi Human Development Index berupa tingkat harapan hidup, tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan yang masih rendah.

Masalah yang belum kunjung usai dari dulu hingga sekarang khususnya bagi Indonesia antara lain kemiskinan, pengangguran , kesenjangan sosial, keterbelakangan, kelangkaan pelayanan sosial. Masalah tersebut bahkan cenderung mengalami penurunan standar kehidupan karena berbagai perubahan sosial sejalan dengan proses transisi dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Terlebih lagi masalah-masalah sosial kontemporer, seperti perdagangan manusia, pengangguran, perilaku menyimpang, kenakalan remaja, dan eksploitasi terhadap anak kian muncul mewarnai fenomena kehidupan masyarakat modern.

Khusus mengenai kebijakan publik yang bertujuan mencapai kesejahteraan rakyat, maka terdapat dua pengertian pokok, yaitu memecahkan masalah kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan sosialnya dengan alur: identifikasi tujuan, pemecahan masalah, merumuskan kebijakan publik dan memenuhi kebutuhan sosial rakyat.

Lebih rincinya, menurut Suryono (2017), tujuan-tujuan kebijakan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat adalah: (1) Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. (2)  Memenuhi kebutuhan secara kolektif  bagi  individu, keluarga, kelompok atau masyarakat karena pihak-pihak tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri (3) Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor  internal-personal maupun faktor eksternal-struktural. (4) Meningkatkan lingkungan sosial-ekonomi yang kondusif bagi upaya pelaksanaan program-program sosial dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat, dan martabat. (5) Menggali, mengalokasikan dan mengembangkan sumber-sumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial.

Memaknai kemerdekaan adalah persoalan upaya pemerintah dalam mensejahterakan rakyat baik individu maupun kelompok melalui sistem kebijakan pemerintah yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, agar dapat mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan serta mampu memberikan kesempatan kepada individu-individu untuk mengembangkan kemampuan mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan oleh rakyat.

Untuk itu pengidentifikasian tiga elemen pokok dalam kesejahteraan rakyat dapat dilihat dari: (1) seberapa jauh masalah-masalah sosial  diatur; (2) seberapa jauh kebutuhan-kebutuhan dipenuhi, dan; (3) seberapa jauh kesempatan dan peluang untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dapat disediakan atau difasilitasi. Dengan demikian, kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat bermuara pada sila kelima Pancasila sebagai landasan ideologi Indonesia, yaitu: menciptakan Keadilan Sosial baik dari aspek nilai, norma dan aturan hukum dan pertimbangan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.