Strategi Deschooling dalam Menghindari Dhurriyatan Dhi’afan

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Mengapa mendapat ijazah menjadi tujuan utama pendidikan. Sejak kapan ijazah menjadi dewa dari legitimasi keahlian. Semua berburu ijazah. Lantas, ijazah itu sebuah identitas yang selalu sejalan dengan manusianya pun tidak jelas-jelas amat. Ijazah, mewakili orangnya atau sebuah kesaksian bahwa seseorang telah sekolah. Itu saja. Selebihnya, seorang bisa apa, ya diuji di lapangan. Ijazah tidak berarti mewakili manusianya.

Kampusdesa.or.id– Akhir-akhir ini saya membaca media online dan gagasan deschooling di WAG menjadi topik yang menarik untuk saya ikuti. Apakah ini gagasan baru di dunia pendidikan setelah berbagai ide terobosan di dunia penddidikan bermunculan? Lagi-lagi saya mencari tahu lebih banyak di google. Di situ saya membaca gagasan deschooling dalam wikipedia adalah wacana kritis tentang pendidikan sebagaimana dipraktikkan dalam ekonomi modern. Bahasan ini dimunculkan pertama kali pada tahun 1971 dalam buku Deschooling Society oleh Ivan Illich. Ia seorang filsuf Kroasia-Austria, pastor Katolik Roma, dan kritikus lembaga-lembaga budaya Barat modern, yang membahas praktik-praktik kontemporer dalam pendidikan, kedokteran, pekerjaan, penggunaan energi, transportasi, dan pembangunan ekonomi.

RelatedPosts

Sebagai pengelola layanan pendidikan nonformal dan informal dalam bentuk lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), diskusi dan sumber informasi lain tentang deschooling ini saya kira patut diikuti perkembangannya. Lagi-lagi agar lebih bisa mengaplikasikannya dengan tepat sebagai penyediaan layanan pendidikan yang “creating the need and provide it’, satu istilah penyemangat yang dilontarkan Pak Nafik ownernya The Naff School bagi pengelola PKBM dalam diskusi WAG Konvensi Pendidikan.

Tentang deschooling lagi, ini rupanya menjadi konsep bagi diberlakukan pembelajaran metode homeschooling. Salah satu semangat mengembalikan peran keluarga agar tidak tergantung kepada institusi pendidikan yang bernama ‘sekolah.’ Pernyataan ini tersirat disampaikan oleh Pak Lukman Hakim pengelola Sekolah Dolan Malang Jawa Timur dalam diskusi serupa dan dalam media WAG konvensi Pendidikan juga. Pernyataan-pernyataan beliau tentang peran keluarga dalam hal ini orang tua dalam memaksimalkan pendidikan anak sering pula saya baca dalam postingan sosial medianya.

Ketika membaca postingan seperti itu, sering muncul dalam benak saya, apakah peran orang tua dalam menentukan pola pendidikan anak ini mutlak tak tergantikan oleh sekolah? Bagaimana dengan orang tua yang minim wawasan pengetahuannya? Bagaimana orang tua yang sibuk bekerja bukan hanya karena demi karier tapi demi menyambung hidup?

Mungkinkah mereka ada waktu untuk hal ini sementara di luar disediakan sekolah untuk mewakili tanggungjawab orang tua ini? Belum lagi anak-anak yang tak tahu siapa orang tuanya bagi mereka yang ada di panti asuhan, hidup di jalanan dan rumah-rumah singgah. Baiklah, mungkin terlalu jauh saya menyangkutpautkan hal ini, tapi ketahuilah bahwa garapan layanan penddidikan di PKBM tak jauh dari realita ini. Kenyataan bahwa ada yang menyadari orang tua punya peran besar dalam hal pendidikan anaknya hingga masuklah si anak di model belajar homeschooling dalam lembaga PKBM.

Tak dapat dipungkiri ada pula orang tua juga masyarakat pada umumnya memandang PKBM sebagai tempat mendapatkan ijazah dengan proses yang bisa dinego bahkan dibeli.

Tak dapat dipungkiri ada pula orang tua juga masyarakat pada umumnya memandang PKBM sebagai tempat mendapatkan ijazah dengan proses yang bisa dinego bahkan dibeli. Untuk yang terakhir ini urgen mengubah mind-set demikian ketika PKBM ingin survive dalam melayani masyarakat yang semakin lama semakin paham bahwa kualitas layanan tidak saja bertumpu pada kecepatan mendapatkan ijazah.

Dalam kaitannya dengan konteks deschooling ini, saya mengajak para orangtua agar mempertimbangkan berbagai hal di mana ijazah tidak menjadi satu-satunya orientasi belajar. Bahkan sebaliknya, ada kecenderungan menomersekiankan keberadaannya, karena proses pembelajaran bertumpu pada kebebasan dalam mengembalikan kebutuhan belajar kepada siswanya, bukan ke kurikulum yang dirumuskan dari luar kemauan anak.

Mata pelajaran ditempatkan sebagai selera yang boleh jadi akan diperlukan oleh anak atau tidak. Semua bermuara pada proses anak mengetahui kesadaran kritisnya dengan dhurriyatan dhi’afaan (keturunan yang lemah)? Pendidikan sebagai salah satu hak azasi manusia, dalam lingkungan keluarga, orang tualah yang berkewajiban memenuhi hak memperoleh pendidikan bagi anak-anaknya.

Mengingat output sekolah itu ada tiga segmen yaitu akademis, profesional /skill, dan entrepreneur, maka anak yang memiliki potensi akademis mau tidak mau harus punya ijazah untuk jenjang karirnya. Namun untuk yang profesional dan enterpreuner tidak mutlak harus punya ijazah. Jaman sekarang sudah banyak lembaga yang mengeluarkan sertifikat keahlian dan itu lebih mahal harganya ketika melamar di perusahaan-perusahaan asing atau luar negeri. Ini Sebagaimana disampaikan oleh Pak Eko Suprihantomo dalam diskusi WAG yang sama, Konvensi Pendidikan Indonesia.
Berangkat dari tiga segmen output sekolah tersebut, jika anak atau orang tua memilihkan jalur deschooling untuk anaknya, tugas orang tua harus menyiapkan bekal skill dan membangun jiwa entrepreneurship anak. Jika belum siap keduanya, saya kira bijak tetaplah memprioritaskan membekali anak dengan ‘ijazah ‘ melalui proses yang sesuai dengan kebutuhan anak. Saya kira, di PKBM-lah model deschooling dengan membekali anak ijazah untuk menjalani masa depannya melalui proses belajar merdeka dan sesuai passionnya bisa dijalani.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.