Polisi Tidur dan Sunnah Rasul, Layakkah Menjadi Juru Selamat

325
SHARES
2.5k
VIEWS

Menyingkirkan duri dari jalan itu bagian dari sunnah rasul. Cara ini menyelamatkan orang lain agar tidak terlukai ketika berjalan. Lalu dengan polisi tidur, ada beberapa orang terjatuh karena tidak tahu menahu kalau dia sedang melintasi polisi tidur. Tanpa polisi tidur, pun kadang orang juga ngebut. Bagaimana dilema ini ditempatkan ?

Saya masih teringat di masa kecil ketika ibu guru kelas 2 SD menanyakan tentang cita-citaku.

RelatedPosts

“Apa cita-citamu kelak, Nak?” Tanya Bu Guru.

“Polisi, Bu.” Jawabku singkat.

“Ya, bagus,” ucap Bu Guru. “Tapi syaratnya harus rajin belajar, jangan jadi polisi tidur lo!” Beliau melanjutkan.

Polisi Tidur. Ya, mengapa penulis mengangkat tema polisi tidur? Alasannya, pada sekitar minggu pertama di bulan September 2018 ini saya memiliki pengalaman khusus yang barangkali menjadi catatan episode agak pahit dalam kehidupan penulis. Ceritanya, jatuh sendiri, bangun sendiri, sebab ulah polisi tidur yang tanpa tanda dan rambu-rambu apapun. (Tak perlu kiranya bagaimana kronologi kejadiannya penulis paparkan dalam artikel ini)

Semestinya jalan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, yaitu polisi tidur dilengkapi marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kotras sebagai pertanda bagi pengguna jalan.

Polisi Tidur berfungsi sebagai alat pembatas kecepatan atau markah kejut, yaitu bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju / kecepatan kendaraan. Maksudnya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan. Sebab itu bentuk dan ketinggiannya harus diatur. Dan semestinya jalan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, yaitu polisi tidur dilengkapi marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kotras sebagai pertanda bagi pengguna jalan.

Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di jalan-jalan perkampungan/pedesaan, demikian juga pada jalan-jalan padat rumah di perkotaan lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Hal yang demikian itu yang dapat meminta korban atau membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan (termasuk yang dialami penulis).

Memasang alat pembatas jalan berupa polisi tidur itu tidak dilarang, hanya saja ada aturan yang wajib dipatuhi oleh pemasang. Artinya memasang polisi tidur jangan asal-asalan, gagah-gagahan, tidak sekedar ingin agar si pemasang menjadi lebih terhormat dan selamat sanak keluarganya karena setiap kendaraan akan menurunkan kecepatan berkendaranya. Ada hal lain yang harus terpikirkan bahwa kenyamanan dan keselamatan pengendara pun harus menjadi bagian dari perhatiannya.

Pada Bab II pasal 6 Kepmenhub di atas disebutkan bahwa alat ini (baca polisi tidur) maksimum tingginya dibangun 12 cm dengan kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen. Adapun lebarnya dibangun minimal 15 cm, apabila lebih lebar sangat dibolehkan.

Pada Bab II pasal 6 Kepmenhub di atas disebutkan bahwa alat ini (baca polisi tidur) maksimum tingginya dibangun 12 cm dengan kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen. Adapun lebarnya dibangun minimal 15 cm, apabila lebih lebar sangat dibolehkan. Demikian juga pasal 7 disebutkan bahwa bahan yang digunakan dapat berupa semen dan pasir, aspal, karet, atau bahan lainnya yang sesuai dengan badan jalan.

Hal lainnya bahwa sebelum memasang alat pembatas, pihak yang akan membangun itu terlebih dahulu harus mendapat izin dinas perhubungan setempat atau paling tidak harus ada kesepakatan dari pemerintah setempat (kelurahan/kepala desa). Hal ini dilakukan guna mengetahui tata cara bagaimana pemasangan alat pembatas dan melihat kondisi lingkungan.

Agar alat ini tidak membahayakan pengendara khususnya kendaraan motor, harus dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas

Agar alat ini tidak membahayakan pengendara khususnya kendaraan motor, harus dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, jika berapa meter kemudian akan ada lintangan alat pembatas kecepatan. Polisi tidur juga harus dicat hitam dan putih/kuning agar mudah diketahui saat dilintasi pada malam hari.

Alat pembatas kecepatan dapat dipasang pada jalan lingkungan permukiman atau jalan lokal dengan kelas jalan III c atau pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi.

Jika saja, ada pihak yang tidak mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan, hal itu pasti dianggap ilegal dan semestinya dikenakan sanksi pidana sebab jelas membahayakan keselamatan dan nyawa orang lain.

Oleh karenanya semua pemasangan jenis perlengkapan jalan termasuk alat pembatas kecepatan harus dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab pada sarana dan prasarana LLAJ.

Jelaslah bahwa jikalau polisi tidur itu diatur oleh negara. Lalu bagaimana dengan konsekwensi agama (khususnya Islam)

Ada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hurairah bahwa seseorang melewati dahan pohon yang ada di atas jalan, maka ia berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan menyingkirkan dahan ini dari jalan kaum muslimin agar tidak mengganggu mereka.” Orang ini pun dimasukkan ke dalam surga.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ibnu Majah bahwa sahabat bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dapat bermanfaat bagiku! Beliau menjawab, “Singkirkanlah gangguan dari jalan-jalan kaum muslimin!”

Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dalam hadits lain mencela dan memperingatkan dengan keras bagi orang-orang yang mengganggu jalan-jalan kaum muslimin sehingga mereka terancam keselamatan dan kesehatannya.

Sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka wajib atasnya laknat mereka.”

Atas dasar petunjuk Rasulullah dan terlebih kita menyatakan sebagai umatnya, maka hal polisi tidur yang dipasang dengan mengabaikan aturan yang ada masih layakkah apabila disebut sebagai demi kenyamanan dan keselamatan untuk semua ? Padahal itu sudah nyata akan mengganggu pengguna jalan dan bahkan membahayakan keselamatan jiwanya.

Renungkanlah ! Bahwa polisi tidur yang dengan sengaja dipasang tanpa mengikuti aturan dan prosedur yang ada secara hukum negara termasuk pelanggaran yang dapat dipidanakan. Dan dari sisi agama jelas apabila dikatakan dia akan menutup kelapangan jalannya sendiri dalam menuju surga Allah, karena tak terbayangkan seberapa banyak orang yang merasakan terganggu karenanya dan pasti akan mengumpat dan melaknatnya. Na’udzu billahi min dzalika.

Marilah kita berdoa semoga kita termasuk dalam golongan orabg-orang yang mau dan dapat menebar sebesar-besar manfaat kepada sesama. Tidak sebaliknya, yaitu tidak memberikan kemudharatan bagi orang lain. Aamiin..

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat mengetuk hati siapapun pembaca yang budiman…

SUMENEP, 26092018

Arsip Terpilih

Related Posts

No Content Available

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.