Peta Jalan SMART untuk Perekonomian Desa

325
SHARES
2.5k
VIEWS

Mengapa harus ekonomi desa yang harus mendapatkan perhatian khusus, sehinga harus digerakkan ? Apakah masyarakat yang berdomisili di desa memiliki kerentanan? Apakah memang masyarakat yang ada di desa sebagian besar miskin?  Penulis yang aslinya juga berasal dari desa dan juga masih berada di desa, merasakan bagaimana jerihpayahnya masyarakat yang berdomisili di desa. Perputaran uang tidak sebegitu banyak selayaknya di perkotaan sehingga jangan heran apabila Buruh Migran Indonesia (BMI) mayoritas berasal dari desa, jangan heran pula kota-kota besar disesaki oleh  orang-orang dari desa, karena dengan menjadi BMI, dengan berada di kota besar diharapkan akan mampu untuk meningkatkan taraf hidup dan gaya hidup yang akan lebih baik lagi. Begitu kira-kira harapan mereka ketika memutuskan untuk menjadi BMI dan urban (pergi ke kota besar).

Pada bulan Maret 2017,  jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen), bertambah sebesar 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2016 yang sebesar 27,76 juta orang (10,70 persen). Komposisi kota dan desa masih ada kesenjangan yang tinggi. Posisi September 2016, persentase penduduk miskin keseluruhan 10,70%. Di kota 7,73% dan di desa 13,96%. Hampir dua kali lipat angka tersebut mencerminkan masalah besar yang sampai sekarang tidak berubah. Persoalan itu tidak lain yakni perbedaan tinggi antara penduduk miskin di kota dan desa (BPS, 2017).

RelatedPosts

Maka sebenarnya, salah satu tujuan adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya untuk menjawab permasalahan tersebut. Bagaimana agar tidak terjadi disparitas antara desa dengan kota. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa setiap desa akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Undang-undang desa tersebut juga merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk menyejahterkan rakyat Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa. Jadi memang diharapkan tidak ada lagi desa yang akan tertinggal.  Undang-Undang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada yang paling bawah.

Peluang regulasi ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi masyarakat desa, jangan sampai tidak terkelola dengan baik sehingga mengakibatkan peluang yang terkandung dalam regulasi tersebut tidak membawa manfaat bahkan malapetaka bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam urusan Desa.

Dana desa dan alokasinya mulai dikucurkan tahun 2015.
Pada tahapan awal, jumlah yang disalurkan sebesar Rp 20,77 triliun. Tahun 2016 alokasinya meningkat tajam, yaitu mencapai Rp 46,98 triliun. Tahun ini angkanya kembali naik hingga Rp 60 triliun. Tidak tertutup kemungkinan, pada 2018 alokasi dana desa ini akan ditingkatkan. Dengan total sebesar Rp 60 triliun pada tahun ini, setiap desa berhak mendapat jatah sebesar Rp 800 juta dalam setahun untuk membangun desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, dan menanggulangi kemiskinan. Tujuannya, tidak ada lagi wilayah di Indonesia yang menyandang predikat daerah tertinggal atau daerah sangat tertinggal. Namun, sayangnya, jumlah daerah tertinggal atau daerah sangat tertinggal tidak juga menurun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat ketertinggalan daerah selain di Jawa dan Bali masih di atas 50 persen dari jumlah desa yang ada di pulau tersebut. Papua (97 persen), Maluku (85 persen), dan Kalimantan (84,8 persen) memegang peringkat tertinggi untuk jumlah desa yang masih tertinggal (kompas,22/9/17).

Komitmen pemerintah pusat harus sejalan dengan komitmen pemerintah desa, tentunya dengan adanya dukungan para pihak yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan masyarakat yang ada di desa, apakah itu akademisi, aktifis desa, pendamping desa dari Kementerian Desa dan PDTT, tokoh masyarakat, perusahaan dengan CSR (Corporate Social Responsibility)nya atau juga NGO/LSM. Saya yakin, bahwa para pihak memiliki niat mulia dalam bagaimana desa bisa mandiri. Bahwa desa bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya, maka perlu adanya road map yang jelas dan terukur untuk menwujudkan hal tersebut, tidak terjadi berjalan sendiri-sendiri prakarsa yang dimiliki oleh parapihak dan paramitra tersebut.

Road Map Desa yang SMART
Road map atau peta jalan adalah alat untuk mewujudkan cita-cita atas visi yang dibuat oleh desa dan harus dimiliki oleh desa secara sadar dan tanpa ada nuansa hanya sekedar dari formalitas untuk memenuhi kebutuhan administrasi desa dalam rangka untuk mencairkan dana desa ataupun alokasi dana desa. Peta jalan tersebut sebagai pijakan para pihak. Mau dibawa kemana desa tersebut, yang tentunya peta jalan itu suatu kebijakan yang berbasiskan atas kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat yang terumuskan dalam peta jalan tersebut dapat diperoleh dengan berbagai metodologi, apakah dengan melakukan survei, Rembug warga, penilaian, PRA (Participatory Rural Appraissal).

Peta jalan desa SMART itu kepanjangan dari S nya adalah ‘specific.’ Artinya, sasaran atas desa harus jelas. Sulit mengambil langkah-langkah praktis bila tujuan pengembangan desa tidak jelas. Semisal suatu contoh ialah menumbuhkan kewirausahaan baru, Saran ini tidak spesifik, sehingga tidak akan tepat start yang akan kita lakukan. Yang spesifik itu seperti dengan menumbuhkan kewirausahaan baru dalam bidang kue kering berbahan singkong pada dusun A dengan 30 peserta masyarakat usia 15-30 tahun yang berpendidikan lulusan SMK. Dengan hal yang spesifik itu, tentunya akan lebih mempermudahkan dalam menentukan sasaran seperti apa yang kita inginkan sesuai dengan visi atas desa yang ada.

[Paragraf Sponsor] Batok kelapa dapat didaurulang menjadi komoditas kreatif. Seninya dapat dikembangkan menjadi daya tarik dan gaya hidup baru. Senyampang produk ini dihargai, nilai ekonominya mampu menjangkau komoditas desa lebih kompetitif di pasaran. Tantangannya adalah, seberapa produk ini dapat menjadi gaya hidup bagi para penikmat kreatif dan masyarakat umum dengan gaya hidup baru di hamparan gaya hidup kaum desa yang mengota. Produk ini dinamai SELEMPANG SWEET AND GIRL, atau boso jowone tas teko batok. Informasi selengkapnya silahkan klik di anekadodolan.com atau hubungi nomer berikut +62 813-5916-8875. Jika ada yang berminat memasang produknya di kampusdesa, silahkan hubungi admin. Untuk sementara bisa lihat produk kampusdesa [Paragraf Bersponsor].

M adalah singkatan dari measurable. Artinya, sasaran pembangunan desa harus terukur. Ada yang membuat ukuran berupa waktu, kualitas, uang, dan ukuran lainnya sesuai dengan kebutuhan. Mengambil contoh sebelumnya,menumbuhkan kewirausahaan baru dalam bidang kue kering berbahan singkong pada dusun A dengan 30 peserta masyarakat usia 15-30 tahun yang berpendidikan lulusan SMK dengan laba bersih Rp 200ribu perbulan

A adalah singkatan dari agresif. Artinya, tujuan Anda cukup menantang dan ada perkembangan dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, menumbuhkan kewirausahaan baru dalam bidang kue kering berbahan singkong pada dusun A dengan 30 peserta masyarakat usia 15-30 tahun yang berpendidikan lulusan SMK pada kurun waktu enam bulan, selama sebulan ada 8 orang yang bisa berwirausaha, ataukah tidak mungkin menumbuhkan wirausaha dengan laba bersih Rp 200 ribu semisal.

R adalah singkatan dari realistis. Artinya, desa memiliki sumberdaya ataukah tidak untuk dalam waktu sebulan menumbuhkan 8 orang wirausaha. Apabila tidak dimungkinkan, maka sasaran tersebut perlu untuk di evaluasi kembali.

T adalah singkatan dari time-bound. Artinya, tujuan Anda akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, menumbuhkan kewirausahaan baru dalam bidang kue kering berbahan singkong pada dusun A dengan 30 peserta masyarakat usia 15-30 tahun yang berpendidikan lulusan SMK dengan laba bersih Rp 200ribu perbulan dalam jangka waktu delapan bulan.

Peta jalan yang termaktub dalam RPJMDes dan dijabarkan dalam Rentetan dan Renja perlu untuk dirasionalisasi secara komprehensif sehingga menghasilkan peta jalan yang benar-benar aplikatif

Ide Kreatif Mengemas Potensi untuk
Salah satu Kepala Desa Sendang di Kabupaten Kediri yang juga sahabat penulis saat berjumpa, mengungkapkan bahwa desanya tidak ada sumber daya alam yang bisa dibuat untuk tujuan wisata,dengan harapan ketika ada potensi wisata maka akan banyak dikunjungi wisatawan dan selanjutnya efek domino akan terjadi pada desanya. “Atas usul dari pemuda desa yang tergabung dalam karangtaruna, Pemerintah Desa akan membuat night market (pasar malam).

Night market ini sebagai wadah bagi karya entrepreneur masyarakat desa dan tetangga desa untuk memasarkan produknya. Akan ada beberapa kegiatan untuk mendukung kegiatan tersebut, yang akan kami publikasikan kesegenap penjuru Jawa Timur. Akses pengunjung juga akan kami koordinasikan dengan pemerintah kabupaten Kediri agar kegiatan ini memperoleh sinergi dengan institusi lain.” Agar pengunjung tidak bosan dan tertarik hadir karena ada nuansa yang lain. Nuansa lain itu akan diisi dengan hal-hal yang telah dibuat bersama dengan pemuda desa. Salah satunya gagasan tersebut diperoleh saat melakukan kunjungan perangkat dan pemuda desa. Rupa ide atau model bisnis telah juga sedang disusun agar kami mengetahui detailnya bagaimana seandainya konsep ini kami implementasikan ungkap Bapak Kepala Desa Sendang, Muntaha Kamal, nama beliau.

Sekelumit cerita tersebut, saya ungkapkan sebagai contoh bahwa ada banyak peluang dan potensi yang bisa dibuat agar ada pergerakan ekonomi dalam kawasan desa tersebut. Pada dasarnya dana desa dan alokasi dana desa adalah sebagai instrumen untuk mengerakan agar perekonomian desa semakin menggeliat maju dan berkembang. Maka kepala desa yang bertemu dengan penulis membuat prespektif agar bagaimana ada pergerakan ekonomi di desanya. Maka menginventarisasi potensi dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat desa, sehingga diharapkan akan mendapatkan dukungan yang masif juga.

Kepala desa Sendang Kabupaten Kediri ini sadar, bahwa di desanya tidak ada potensi alam selayaknya desa Pujon kidul dengan view pegunungan Dorowati yang dipoles sebagai tempat untuk menikmati pemandangan alam dengan konsep cafe sawah tersebut. Ketika sumberdaya alam tidak dimiliki, maka potensi sumberdaya manusia yang dipoles untuk membuat event yang mampu menggerakkan kunjungan wisata dan pada akhirnya mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.

Maka, banyak hal gagasan kreatif yang bisa muncul dari basis potensi desa, kejelian dalam menangkap peluang yang bisa diperbuat oleh masyarakat desa, perlu ada gagasan kreatif yang perlu diolah, dikemas dan di marketing kan secara baik. Dengan demikian perlu ada kebijakan dari desa yang pro atas bagaimana agar desa mengeliat dalam menggerakkan perekonomiannya.

Ide kreatif bisa muncul sebagai refleksi atas apa yang ada, sehingga perlu sekiranya stakeholder untuk terus menerus mencari referensi unik dalam mengembangkan perekonomian desa.

Salam pecel

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.