Pernyataan Sikap Laskar Hijau Atas Perusakan Posko Konservasi dan Pohon di Gunung Lemongan

326
SHARES
2.5k
VIEWS

GUNUNG LEMONGAN adalah salah satu gunung api yang ada di pulau jawa. Gunung ini memiliki ketinggian 1671 mdpl dan berfungsi sebagai induk konservasi bagi 13 Ranu / Danau dan sejumlah mata air yang berada di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo. Danau-danau tersebut selama ini menjadi tumpuan hajad hidup masyarakat yang ada di sekitarnya, misalkan untuk kebutuhan air minum, irigasi, perikanan dan pariwisata.

RelatedPosts

Sebagai induk konservasi, Gunung Lemongan memiliki kawasan hutan lindung seluas ±2000 hektar.Namun pada tahun 1998-2002 terjadi illegal logging yang menyebabkan kawasan hutan lindung ini luluh lantak dan mengakibatkan banyaknya mata air yang mati.Danau-danau di sekitarnya pun mengalami penurunan debit air, bahkan salah satu danau yang berada di desa Salak, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang pada 2007 mati.

Berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi tersebut, maka sejak tahun 2005 kami mulai melakukan penghijauan di sekitar Ranu Klakah dan Ranu Pakis, dan kemudian sejak tahun 2008 gerakan pelestarian lingkungan ini kita fokuskan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan dan menamakan diri Laskar Hijau.Setiap hari selama musim hujan kami menanam, dan selama musim kemarau kami merawat.Kami menyebut diri kami sebagai Relawan.Karena dalam menjalankan visi dan misinya, Laskar Hijau tidak didanai oleh siapapun. Kami membuat bibit dari biji dan benih yang kami pungut di tong sampah dan bantuan bibit dari berbagai pihak yang peduli. Adapun jenis tanaman yang kami tanam di Gunung Lemongan 50% Bambu dan 50% tanaman buah dan tanaman konservasi (MPTS).

Dalam melakukan penanaman pohon ini, kami melibatkan banyak pihak, mulai dari komunitas peduli lingkungan dari berbagai lembaga dan daerah, komunitas Lintas Agama, Perhutani, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821, Batalyon 527 dan berbagai pihak lain yang peduli dengan Gunung Lemongan. Salah satu tonggak penting dari perjalanan dan misi pelestarian serta perlindungan hutan lindung di Gunung Lemongan ini, Laskar Hijau telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelestarian dan Perlindungan Kawasan Hutan Lindung Gunung Lemongan dengan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Juga telah membangun komitmen dengan pemerintah kabupaten Lumajang untuk menetapkan Gunung Lemongan menjadi Geopark sebagai strategi perlindungan terhadap kawasan hutan lindung Gunung Lemongan. Dengan demikian, sejak awal Laskar Hijau bersama multipihak berkomitmen untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan kawasan hutan lindung Gunung Lemongan untuk keberlanjutan masa depan generasi bangsa.

Untuk kebutuhan dan tujuan kegiatan, Laskar Hijau membuat Posko Konservasi.Posko ini berada di Gunung Lemongan sisi selatan pada ketinggian ±520 mdpl, yang selama ini berfungsi sebagai basecamp relawan konservasi dan juga menjadi pos pantau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kerjasama antara Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 dan Laskar Hijau, yang pada Selasa pagi (13 Maret 2018) ditemukan dalam kondisi rusak dan ratusan pohon di sekitarnya tergeletak karena ditebang.

Kronologi Pengrusakan Posko

Pada hari Selasa, Tanggal 13 Maret 2018, sekira jam 08.00 wib, beberapa orang relawan Laskar Hijau;Kamal Pasha, Haryanto, Ilal Hakim dan Adi, bermaksud untuk menanam pohon di Gunung Lemongan, namun ketika saat tiba di Posko, mereka menemukan ratusan pohon di sepanjang jalan menuju posko dan di sekitar posko tumbang dan tergeletak di tanah. Mereka juga menemukan papan nama Laskar Hijau dan posko pun dalam kondisi rusak.

Perusakan terjadi pada bangunan bagian depan yang terbuat dari bambu, kamar mandi dan bak penampung air yang jika musim kemarau berfungsi untuk menyiram tanaman. Selain merusak fasilitas posko, pelaku juga menebangi ratusan pohon yang kami tanam sejak tahun 2008. Antara lain pohon durian, manggis, leci, Apukat, Jambu Biji Merah dan beragam jenis tanaman konservasi lainnya.

Menurut analisa dari Tim Investigasi Laskar Hijau, perusakan dilakukan pada malam hari, dan pelakunya sekitar 3-5 orang, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pohon yang dirusak serta tenaga dan waktu untuk merusak tembok kamar mandi dan merusak fasilitas posko lainnya. Perusakan ini jelas sangat masif dan terencana, dan pelakunya cukup professional serta memahami situasi sekitar posko.

Dugaan kuat motif dari perusakan ini menurut  A’ak Abdullah Al-Kudus (Koordinator Laskar Hijau) di latari dua hal utama:

Pertama, selama ini ada beberapa oknum masyarakat yang pekerjaannya merambah hutan lindung, bahkan seringkali dengan cara membakar. Hutan lindung yang sudah dibuka nantinya akan dijadikan kebun sengon, ada yang nantinya kebun sengon ini dirawat hingga panen, tapi ada pula yang lahan tersebut dijual ketika sengonnya berumur satu tahun atau lebih, setelah itu oknum ini membuka hutan lindung lagi. Di sisi lain, Laskar Hijau selama ini berupaya menjaga dan menanami kawasan hutan lindung ini dengan tanaman bambu dan buah-buahan agar ekosistem di Gunung Lemongan kembali hijau. Nah, aktivitas Laskar Hijau ini oleh para perambah hutan tersebut dianggap sebagai hambatan bagi bisnis mereka, sehingga hampir setiap tahun tanaman Laskar Hijau dirusak dan dibakar.Tapi para relawan tak mau menyerah, pada musim hujan berikutnya kawasan tersebut ditanami lagi dengan bambu dan buah-buahan.Mungkin karena kami tidak mau menyerah itulah, akhirnya mereka memutuskan untuk merusak posko kami berikut pohon-pohon yang ada di sekitarnya.

Kedua, para pelaku perusakan hutan ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke kepolisian baik oleh Laskar Hijau maupun oleh Perhutani dengan beragam tuduhan, mulai dari pembakaran hutan, perusakan pohon hingga illegal logging sesuai UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, total kesemuanya kurang lebih 17 Laporan Polisi selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Tapi sampai hari ini belum ada satupun dari terlapor yang dihukum, mereka masih bebas berkeliaran.Dan karena mereka menganggap tidak ada konsekwensi hukum, mereka akhirnya merusak hutan lagi.

Kedua motif di atas memiliki dasar historis yang kuat, dua contoh berikut dapat menunjukkan bagaimana pengabaian laporan tersebut memiliki keterkaitan sebagai salah satu akar masalah sekarang ini :

Laporan Laskar Hijau terhadap Parmanto yang terbukti merusak pohon di hutan lindung untuk dijadikan kebun sengon, kita laporkan tanggal 29 April 2017, tapi sampai saat ini terlapor belum ditahan, dan merusak hutan lagi.
Pada siang hari tanggal 24 Juli 2017, kami memergoki Tamin sedang membuka kawasan hutan dengan cara membakar, kemudian pelaku kami serahkan ke Polsek Klakah. Tapi sore harinya rumah salah seorang relawan Laskar Hijau diserang oleh puluhan orang dari keluarga Tamin, hingga Ibu dari relawan kami diseret-seret dan cidera akibat kekerasan yang dilakukan kelompok orang pendukung Tamin.
Pada tanggal 27 Juli 2017, kami juga melaporkan kasus penyerangan terhadap keluarga relawan Laskar Hijau sesuai KUHP pasal 351.

Namun demikian, meskipun keluarga dari relawan Laskar Hijau mendapat perlakukan kekerasan, jalan yang kami pilih tetap melalui jalur hukum. Laskar Hijau dan para relawannya tetap menyerahkan kasus perusakan hutan dan penyerangan terhadap anggota keluarga relawannya kepada pihak Kepolisian setempat, meskipun secara kultur Madura penyerangan ini sudah layak untuk diselesaikan secara “tradisi dan budaya” (lokal); darah dibayar darah.Ini semata karena kami sangat menghormati hukum, dan kami juga masih berharap lembaga penegak hukum di negeri ini baik dan layak untuk kami banggakan.

Dalam rangka patuh dan taat pada hukum, kami juga buktikan dengan menanyakan kepada pihak Kepolisian,  hampir setiap 2 minggu sekali kami ke Mapolres Lumajang, terkait status proses hukum dari laporan Laskar Hijau selama ini.  Namun, hingga kini laporan kami seolah menemui jalan buntu, bahkan untuk laporan penyerangan terhadap ibu dari relawan kami,sampai saat ini selembar SP2HP pun tidak kami dapatkan.

Dasar Hukum Pelaporan 

Dasar hukum utama pelaporan Laskar Hijau kepada Pihak Kepolisian terkait perusakan Hutan Lindung juga sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.23/MENLHK/Setjen/Set.1:3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Di dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.23/MENLHK/Setjen/Set.1:3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan hutan disebutkan bahwa,”Jangka Waktu Pengelolaan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan tindak lanjut laporan hasil pengaduan dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap”.

Namun demikian, hingga 1 tahun ini laporan Laskar Hijau kurang mendapat respon yang positif dari pihak Polres Lumajang. Padahal sesuai dengan Instruksi Presiden No. 11/2015 ini tentang Peningkatan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tugas Kepolisian adalah Kapolri beserta jajarannya meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.

Yang sangat disayangkan oleh Laskar Hijau dan para relawan adalah kelambanan penanganan laporan.Menurut Hari Kurniawan, SH (Relawan Hukum Laskar Hijau) kelambanan ini menyalahi instruksi Presiden No.11 tahun 2015 sudah sangat jelas. Apalagi ditambah pelaku pengrusakan masih bebas berkeliaran, terkesan adanya dugaan “pembiaran” terhadap kasus pengrusakan hutan lindung Gunung Lemongan, sehingga pelaku pengrusakan semakin berani melakukan pengrusakan di hutan lindung Gunung Lemongan.Pengrusakan hutan lindung adalah termasuk kategori Delik Biasa yang harus segera dilakukan penindakan karena bukan Delik Aduan (Klacht Delict) walaupun dalam aturannya bisa melalui pengaduan masyarakat.

Dengan dasar penjelasan dan pertimbangan di atas, maka kami Laskar Hijau menyatakan sikap :

Mengutuk keras pelaku perusakan posko Laskar Hijau dan pohon-pohon di Gunung Lemongan, dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini.
Menegaskan agar Polres Lumajang khususnya, dan Mabes Polri, untuk segera menindak lanjuti semua laporan Laskar Hijau dan Perhutani yang terkait dengan perusakan hutan di Gunung Lemongan, serta menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Menegaskan kepada pihak Kodim 0821 dan TNI yang telah ikut berkontribusi bersama dalam kesepakatan untuk penyelamatan lingkungan dan hutan di Gunung Lemongan dapat membantu penyelesaian keamanan di tingkat warga dan wilayah teritori kabupaten Lumajang.
Menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya bencana longsor dan banjir bandang di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau bila hutan lindung dan seluruh kawasan Gunung Lemongan dalam keadaan gundul atau hanya ditanami tanaman monokultur.
Menegaskan kepada Forum Pimpinan Kecamatan Klakah, Kecamatan Ranuyoso, dan Kecamatan Randu Agung untuk melakukan penghijauan dan penghutanan kembali lindung Gunung Lemongan dengan berbagai tanaman buah dan bambu untuk mencegah bencana (longsor, banjir bandang, dan kekeringan) serta sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sekitar hutan lindung.
Menegaskan kepada Perum Perhutani, khususnya Divisi Regional Jawa Timur melalui KPH Probolinggo sebagai pemangku kawasan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi fungsi hutan lindung, melakukan pengamanan kawasan hutan lindung, dan menyediakan bibit pohon berbagai jenis buah dan bambu untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung Gunung Lemongan sebagaimana mestinya.
Menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat ikut mendukung penyelesaian kekerasan dan kriminalisasi atas semua pegiat dan aktivis lingkungan di Indonesia, khususnya yang terjadi di Gunung Lemongan. Sebab kasus di Gunung Lemongan hanyalah puncak gunung es dari kasus lain sejenis yang banyak muncul di seluruh Indonesia.
Meminta kepada Komnas Ham untuk dapat mendukung penyelesaian konflik yang terjadi sebab telah terjadi pelanggaran HAM setidaknya pada tiga hal: (1) hilangnya hak rasa aman warga akibat teror dan intimidasi, (2) terjadinya kekerasan fisik atas warga desa, (3) pengabaian penyelesaian kasus hukum oleh pihak penegak hukum yang menyebabkan kekerasan yang berulang dan potensi konflik horizontal antar warga yang lebih luas.

Demikian pernyataan sikap resmi dari Laskar Hijau atas masalah pengrusakan Posko kami di Gunung Lemongan Kabupaten Lumajang.Berharap semua pihak dapat berbuat dan bertindak cepat agar persoalan yang terjadi tidak merembet dan membesar menjadi persoalan yang lebih besar.

Salam Hirau Hidup Hijau

Lumajang, 15 Maret 2018

A’ak Abdullah Al-Kudus
Koordinator Laskar Hijau

Arsip Terpilih

Related Posts

No Content Available

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.