Menyikapi Sengkarut Zonasi PPDB 2019

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB 2019 menuai kontroversi dan menjadi perdebatan panas hari-hari ini. Kritik tajam dari berbagai kalangan menghujam ke pemangku kepentingan yang menerbitkan kebijakan. Meski spirit yang diusung oleh kebijakan ini positif, namun kegaduhan di kalangan grassroot tetap tak terhindarkan. Usulan untuk penghapusan pun bermunculan. Di tengah sengkarut ini, diperkulan sikap yang tepat untuk menghadapi, agar permasalahan tak semakin menjadi-jadi.

KampusDesa—Kebijakan Kemendikbud kembali menuai kontroversi untuk kesekian kalinya. Kali ini yang menjadi perdebatan publik di tengah masyarakat, hingga menimbulkan pro dan kontra adalah kebijakan penerapan sistem zonasi pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019.

Bahkan diberitakan harian Jawa Pos edisi Kamis (20/6), ratusan calon wali murid menyuarakan pendapat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya Rabu malam. Mereka menuntut sistem zonasi dihapus karena dinilai tidak tepat sasaran. Bahkan mereka juga menuntut agar Mendikbud, Muhadjir Effendy diberhentikan dari jabatannya (www.merdeka.com). Berondongan protes serupa juga terjadi di daerah-daerah lain.

RelatedPosts

Akibatnya, nilai UN yang tinggi tak berpengaruh apa-apa untuk melanjutkan sekolah. Anak juga tidak bisa lagi leluasa memilih sekolah yang diminati

Sengkarut ini berpangkal dari pertimbangan utama diterima atau tidaknya calon peserta didik di sekolah yang dituju. Berbeda dengan sistem lama, sistem zonasi PPDB 2019 ini memprioritaskan jarak antara rumah calon peserta didik dengan sekolah sebagai acuan utama, bukan lagi nilai UN (Ujian Nasional). Akibatnya, nilai UN yang tinggi tak berpengaruh apa-apa untuk melanjutkan sekolah. Anak juga tidak bisa lagi leluasa memilih sekolah yang diminati.

Kebijakan ini diluncurkan sebagai bentuk upaya pemerataan pendidikan nasional. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, bahwa akses terhadap pendidikan yang berkualitas adalah miliki semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Melalui kebijakan ini, diharapkan dikotomi sekolah favorit dan non-favorit dapat dieliminir. Sehingga antara peserta didik yang miskin dan kaya mempunyai akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati fasilitas pendidikan yang disediakan negara. Selain itu, anak juga semaki dekat dengan sekolah. Sehingga pengawasan oleh tri pusat pendidikan (sekolah, orangtua, dan masyarakat) dapat berjalan dengan maksimal.

mindset masyarakat kita terkait pendidikan masih terpaku pada nilai (grade). Anak disebut cerdas dan pandai jika nilai akademiknya tinggi

Sebagaimana kita maklum bersama, mindset masyarakat kita terkait pendidikan masih terpaku pada nilai (grade). Anak disebut cerdas dan pandai jika nilai akademiknya tinggi. Anak dengan nilai tinggi harus masuk ke sekolah yang bonafide, yang favorit. Biaya yang tinggi tak lagi menjadi soal. Almamater anak yang favorit juga menjadi nilai prestige dan kebanggan tersendiri bagi orangtua.

Muncullah fenomena industrialisasi dan kapitalisasi pendidikan. Lembaga pendidikan dikelola dengan semangat profit oriented. Biaya semakin melangit selaras dengan layanan yang diberikan. Akhirnya, pendidikan yang berkualitas hanya miliki kalangan atas. Masyarakat kelas bawah harus puas dengan kualitas pendidikan yang seadanya bahkan jauh dari standar dan kelayakan.

Jurang ketimpangan inilah yang hendak dihapus oleh Kemendikbud melalui penerapan zonasi. Sehingga, layanan pendidikan berkualitas bukan hanya milik kaum elit, tapi milik semua. Kemendikbud ingin mewujudkan pendidikan yang bebas dari strata dan kelas sosial-kapital.

Sebelum diterapkan secara nasional, kebijakan ini juga sudah diuji coba di beberapa daerah oleh Kemendikbud. Sehingga, dapat kita katakan tidak ada kosa kata “asal-asalan” dalam penerapan kebijakan ini. Terkait kekurangan-kekurangan yang ada di dalamnya sudah barang tentu ada.

Bagaimanapun bentuk suatu kebijakan, selalu ada sisi kekurangan bahkan negatifnya. Dalam konteks Zonasi PPDB 2019 ini, beberapa hal yang barangkali kurang maksimal dikaji secara mendalam oleh Kemendikbud di antaranya adalah rasio sekolah dengan demografi wilayah, bentuk dan waktu sosialisasi, mindset masyarakat terkait sekolah berkualitas, kondisi geografis, sarana dan prasarana, kualitas dan daya tampung sekolah, letak sekolah, dan sebagainya.

Kebijakan zonasi tidak bisa dipukul rata begitu saja. Apalagi diterapkan secara kaku. Fleksibilitas mutlak diperlukan di sini, mengingat karakteristik antara satu daerah dengan lainnya seringkali berbeda

Kebijakan zonasi tidak bisa dipukul rata begitu saja. Apalagi diterapkan secara kaku. Fleksibilitas mutlak diperlukan di sini, mengingat karakteristik antara satu daerah dengan lainnya seringkali berbeda. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula bagaimana kondisi sekolah-sekolah yang ada. Bagaimana sarana dan prasarananya, bagaimana fasilitas pendidikannya, jumlah dan kompetensi gurunya, dan seterusnya. Sehingga penerapan zonasi harusnya dilakukan bertahap.

Pada aras yang sama, sosialisasi ke masyarakat juga harus dimaksimalkan. Hal ini penting untuk mengubah mindset masyarakat. Masukan dari dinas-dinas pendidikan dan juga sekolah harus dijadikan bahan acuan. Hal ini karena merekalah yang ‘menguasai’ lapangan masing-masing.

Sejalan dengan ini, masyarakat juga harus bersedia membuka mindsetnya. Kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini harus dijadikan sebagai momentum evaluasi. Bukan untuk menghakimi. Hal yang harus dilakukan adalah mencari solusi terbaik dengan memetakan kekurangan-kekurangan yang ada dalam kebijakan ini, kemudian bersama mencari solusi.[]

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.