Menilik Kembali Istilah Pesta Demokrasi

325
SHARES
2.5k
VIEWS

Geliat pertarungan memperebutkan tahta di Indonesia kian semarak dan mendebarkan. Persaingan pun terasa semakin sengit dengan hilir mudiknya pemberitaan di media-media massa tentang saling serang dan perang argumen di antara para petarung maupun pihak-pihak pendukungnya. Entah siapa yang benar, sangat sulit dipetakan, karena pada saat-saat seperti ini kebenaran berubah menjadi sangat banyak dan relatif. Masyarakat pun berubah menjadi sangat sensitif dan fanatik. Menjadi mudah marah tatkala kubunya mendapat serangan, dan tak segan-segan membalas dengan serangan yang tak kalah mematikan.

Terlepas apapun kepentingan yang tersembunyi dibaliknya, “pesta demokrasi” selalu berhasil menyita perhatian publik. Hal ini tentu tak lepas dari keterlibatan banyak pihak di dalamnya dan bertemunya berbagai kepentingan. Tulisan singkat yang tak berarti ini bukan hendak membahas kepentingan-kepentingan itu. Tidak pula membahas siapa-siapa yang membawanya. Namun pada kesempatan ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk sejenak menilik kembali sebuah istilah yang akrab kita dengar saat menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu), istilah tersebut adalah  “Pesta Demokrasi”.

RelatedPosts

Sampai detik ini pernahkah kita menanyakan siapa yang pertama kali mencetuskan istilah ini? Apa tujuan dibaliknya? Dan mengapa pemilu layak disebut demikian?

Agar mendapat gambaran yang utuh untuk mengulas istilah ini, ada baiknya kita berangkat dulu dari pengertian pemilu. Sebagaimana dimuat dalam situs https://id.wikipedia.org, Pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pemilu adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).

Sementara menurut Ali Moertopo, pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara. Sedangkan menurut Ramlan, pemilu merupakan mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercaya.[1]

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat kita tarik benang merah bahwa pemilu merupakan sebuah proses dalam sistem demokrasi yang disediakan bagi rakyat untuk memilih dan menyeleksi wakilnya. Pemilu adalah momentum bagi rakyat untuk menumbuhkan harapan baru demi masa depan yang lebih baik. Melalui pemilu, harapan untuk kehidupan yang lebih baik terbuka lebar. Lahirnya pemimpin-pemimpin dan wakil-wakil baru beserta janji-janjinya diharapkan menjadi titik balik untuk menyongsong masa depan. Kebahagian akan harapan baru inilah yang mungkin menjadikan pemilu layak disebut pesta. Namun apakah realitasnya demikian?

Pemilu di negeri ini, pada banyak sisinya masih jauh dari idealitas demokrasi, yang menghendaki terjaminnya kebebasan, keadilan dan kesetaraan bagi individu dalam segala bidang. Termasuk dalam konteks ini adalah terjaminnya kebebasan, keadilan dan kesetaraan rakyat dalam membangun negara. Demokrasi memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional, dan ruang yang dimaksud di sini adalah pemilu. Sejarah nasional mencatat, sejak pertama kali dilaksanakan, pemilu terus diliputi berbagai penyimpangan dan kecurangan. Beberapa di antaranya adalah; pertama, Pemilu acap kali menjadi ajang bagi penguasa untuk melegitimasi kekuasaannya. Bisa kita lihat bagaimana rezim Orde Baru dengan sangat “cantik” menggunakan pemilu untuk membangun status quo-nya dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 3/1985 tentang Partai Politik dan Golkar. Pada masa rezim ini pula terjadi anomali demokrasi, dimana Golkar yang merupakan sebuah organisasi diperbolehkan mengikuti pemilu, dan menang telak!.

Kedua, Pemilu juga menjadi “pasar transaksi” kepentingan-kepentingan individu dan golongan. Masih hangat diberitakan sampai dengan hari ini bahwa salah seorang kader Partai Gerindra, La Nyalla Mataliti mengaku dimintai “mahar politik” oleh Ketua Umum Gerindra supaya ia bisa diikutsertakan dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim). Pro kontra terkait kasus ini pun terus bergulir dan membanjiri media massa sampai dengan hari ini. Terlepas benar atau tidaknya apa yang disampaikan La Nyalla Mataliti, sebenarnya ada sisi positif yang bisa diambil dari kejadian ini, yaitu supaya masyarakat menjadi semakin waspada dan selektif dalam memilih calon wakilnya. Jangan sampai suara yang diberikan justru dibayar dengan “pengkhianatan” karena adanya “deal-deal” politik.

Ketiga, pemilu juga menjadi ladang investasi. Semakin banyak seorang calon “menanamkan” modal, maka semakin terbuka lebarlah kemungkinan ia terpilih. Fenomena ini bukanlah hal baru lagi di tengah masyarakat. Dan parahnya, fenomena ini telah melahirkan apatisme masyarakat—terutama rakyat kecil—terhadap dunia perpolitikan. Bahkan muncul sebuah idiom “siapa yang banyak uangnya, maka dia yang terpilih”.  Sehingga, bukan harapan akan masa depan yang lebih baik, tetapi justru harapan akan mendapat “berapa rupiah” yang tumbuh saat masa pemilu.

Keempat, pemilu menjadi panggung instan (instant stage) untuk membangun citra diri. Setalah lolos verifikasi, bakal calon dan tim suksesnya akan banting tulang membangun citra diri dan mempromosikan kebaikan dan keunggulan, bahkan keistimewaannya masing-masing. Maka tak heran di kanan-kiri jalan dipenuhi banner-banner yang memajang gambar mereka beserta kata-kata promosinya. Masyarakat yang sebelumnya, jangankan kenal mendengar namanya saja baru kali itu, secara perlahan kemudian kenal, lalu sedikit demi sedikit mulai tertarik dan menaruh simpati. Inilah strategi “pemasaran” yang dilakukan oleh partai politik. Tidak bisa disangkal lagi bahwa dunia politik di negeri ini sampai sekarang masih dihantui penyakit pragmatisme seperti ini.

Dari sini, apakah masih layak pemilu kita sebut sebagai “Pesta Demokrasi”? Bukankah esensi dari pesta adalah bersenang-senang dan bersuka ria bagi siapa saja yang hadir di pesta itu?.

Oleh karena itu, agaknya perlu kita tilik ulang penggunaan istilah “Pesta Demokrasi” ini. Sekilas memang terkesan sepele, namun hal ini perlu dilakukan agar kesadaran kita bersama dalam berpolitik semakin terbangun. Jangan sampai kita berlarut-larut terjebak pada eufimisme yang salah tempat. Pemilu bukan pesta, pemilu adalah proses demokrasi. Proses bagi kita semua untuk menumbuhkan kedewasaan berdemokrasi. Pemilu adalah proses bagi kita menyemai harapan baru untuk masa depan.

[1] Rio Hanafi, Apa yang dimaksud dengan pemilihan umum?, https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-pemilihan-umum/5235/2, diakses tanggal 19 Januari 2018, pukul 11:26 WIB.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.