Memperjuangkan Tuntutan Buruh Melalui Sistem Layanan Dasar

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Kesejahteraan buruh merupakan isu yang selalu mengemuka ketika dunia berada dalam gegap gempita May Day. Sampai dengan hari ini, berbagai ketimpangan dan persoalan mendasar masih juga membelenggu para buruh di negeri ini. Bagaimana sebaiknya untuk mengatasi sengkarut rutinan ini?

KampusDesa- Hiruk pikuk aspirasi untuk memperjuangkan nasib kaum buruh memang telah usai. Namun kegelisahaan para buruh lantas tak semudah bersuara atas nama demokrasi semata. Lebih dari sekedar bersuara, para buruh mengharapkan sistem yang berkelanjutan mengenai persoalan dasar tenaga kerja seperti persoalan upah dan jaminan tenaga kerja.

Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

RelatedPosts

Perlu dicermati bahwa persoalan upah dan jaminan kerja merupakan konsekuensi atas pilihan kerja. Semisal, pekerja lulusan perguruan tinggi memiliki upah dan jaminan kerja lebih baik dari mereka yang lulus SMA. Akan tetapi perbedaan tersebut sangat dimaklumi karena kemampuan tiap individu berbeda. Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

Statement ini menjustifikasi bahwa masih terdapat hal lain yang patut diperhatikan yaitu layanan dasar (minimal) agar konsekuensi atas pilihan kerja tersebut tetap memberikan kepuasan bagi si pemilih kerja (buruh). Lantas sistem layanan dasar apa saja yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada buruh sebagai wujud perlindungan pada pihak yang termajinalkan?

Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Telah menjadi fenomena bahwasannnya relasi pekerjaan yang dibangun antara pekerja dan pemberi kerja cenderung bersifat kekerabatan dan tidak memiliki kesepakatan yang pasti. Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Faktor tersebut merupakan penyebab lemahnya bargaining position buruh dari pekerja sektor formal (pemerintahan, pendidikan, kesehatan,NGO dan lembaga berbadan hukum lainnya) membuat ajang hari buruh nasional seperti tidak ada titik terang bagi masa depan buruh.

Secara konseptual, buruh yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pekerja informal dapat mewakili pekerja keluarga tidak diupah (unpaid family workers), pekerja mandiri (own account workers), pekerja lepas dan outsourching . Sektor informal belum menggunakan bantuan ekonomi dari pemerintah meskipun bantuan itu telah tersedia dan sektor yang telah menerima bantuan ekonomi dari pemerintah namun belum sanggup berdikari (Setyawardhani,2012). Dapat disimpulkan bahwa pekerja informal ini bekerja tidak berdasarkan kontrak kerja resmi dan masih membutuhkan bantuan dari pemerintah selaku pihak yang memberikan jaminan terhadap tenaga kerja yang layak.

Jumlah buruh informal lebih dominan yaitu 73,98 juta dari 127,07 juta orang yang bekerja pada tahun 2018 (BPS,2018) menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Denhart & Denhart dalam bukunya New Public Service (2007) menyatakan peran pemerintah yaitu melayani warga negara melalui negoisasi dan sebagai perantara diantara sejumlah kepentingan warga negara dan kelompok masyarakat, serta meciptakan nilai saling berbagi.

Sehingga tenaga buruh tidak terus menerus diekspolitasi tanpa mendapatkan jaminan atau asuransi yang seharusnya diperoleh terutama jaminan terhadap kebutuhan layanan dasar.

Memang diakui, kualitas sumberdaya manusia buruh masih satu level di bawah mereka yang bekerja pada sektor formal. Karena sektor formal mengharuskan spesialisasi pekerjaan sehingga memerlukan adanya jenjang pendidikan yang memadai. Oleh karenanya perbedaan kualitas tersebut membuat negara harus menjamin kebutuhan layanan dasar dari buruh. Kebutuhan layanan dasar yang dimaksud yaitu layanan kewarganegaraan, layanan sosial, layanan pendidikan dan layanan kesehatan.

Kebutuhan kewarganegaraan mencakup hak pelayanan yang sama terhadap akses pelayanan dasar sesuai hukum atau norma yang berlaku tanpa membedakan golongan, jabatan, materi, agama, suku. Selanjutnya, kebutuhan sosial menyangkut kesejahteraan tenaga kerja, hak untuk hidup secara layak.

Wujud dari pada jaminan sosial ini terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya tidak jauh berbeda dengan program Jamsostek yakni adanya jaminan agar kebutuhan dasar hidup dapat diterima buruh/tenaga kerja. Bedanya, program ini berlaku bagi semua penduduk. Tidak semata untuk buruh.

Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Secara politis buruh belum mampu memposisikan diri sebagai salah satu pemangku kepentingan utama (stakeholder). Implikasinya adalah pelanggaran berbagai hak normatif buruh seperti upah rendah, minimnya alat pelindung diri (APD), rendahnya kualitas alat kerja, buruknya fasilitas kerja, dan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Layanan dasar berikutnya yaitu pendidikan dan kesehatan. Layanan tersebut selain menjadi kebutuhan pokok untuk menjadi manusia yang bermartabat juga berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM). Menurut UNDP (2018) IPM Indonesia tahun 2017 berada di peringkat 116 dari 189 negara dengan nilai 0.694 lebih rendah dibanding China peringkat 86 (0.752) dan Filipina peringkat 113 (0.699). Artinya pemerintah turut menjamin tingkat pendidikan warga negara sesuai amanat UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa yang tak hanya menyediakan akses dan infrastruktur pendidikan tetapi juga menstimulus agar lama sekolah tidak mandeg pada angka 12 tahun saja melainkan hingga pendidikan tinggi.

Layanan kesehatan juga menjadi urusan penting agar warga memiliki kemampuan hidup sehat secara preventif bukan sekedar reaktif. Jadi fungsi rumah sakit selain untuk emergency response juga berperan aktif mencegah orang agar tidak sakit. Sehingga layanan kesehatan selalu aktif diberikan oleh pihak penyelenggara kesehatan kepada warga negara yang rentan.

Pada akhirnya jika kebutuhan layanan dasar terpenuhi maka kesejahteraan warga negara mampu diwujudkan khususnya bagi buruh informal yang pendapatannya tidak menentu.

Pemerintah secara otoritas memiliki wewewang penuh terhadap penyelenggaran layanan dasar yang berkeadilan. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan jaminan layanan dasar bagi buruh agar sederajat dalam konteks kehidupan yang bermartabat. Dengan dijaminnya layanan dasar maka tenaga kerja di sektor informal ini tetap mampu hidup secara layak. Menurut Diana Conyers (1982) negara sedang berkembang membutuhkan perencanaan sosial karena masih terdapat ketimpangan ekonomi.

Perencanaan sosial tersebut diperuntukkan bagi pihak yang termagirnalkan secara ekonomi tetap mendapat hak-hak dasarnya. Akhirnya, kemauan politik dari pemangku kepentingan untuk menciptakan social order menjadi tantangan untuk memberikan perhatian mereka kepada nasib buruh di Indonesia.[]

Memperjuangkan Tuntutan Buruh Melalui Sistem Layanan Dasar

Kesejahteraan buruh merupakan isu yang selalu mengemuka ketika dunia berada dalam gegap gempita May Day. Sampai dengan hari ini, berbagai ketimpangan dan persoalan mendasar masih juga membelenggu para buruh di negeri ini. Bagaimana sebaiknya untuk mengatasi sengkarut rutinan ini?

KampusDesa- Hiruk pikuk aspirasi untuk memperjuangkan nasib kaum buruh memang telah usai. Namun kegelisahaan para buruh lantas tak semudah bersuara atas nama demokrasi semata. Lebih dari sekedar bersuara, para buruh mengharapkan sistem yang berkelanjutan mengenai persoalan dasar tenaga kerja seperti persoalan upah dan jaminan tenaga kerja.

Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

Perlu dicermati bahwa persoalan upah dan jaminan kerja merupakan konsekuensi atas pilihan kerja. Semisal, pekerja lulusan perguruan tinggi memiliki upah dan jaminan kerja lebih baik dari mereka yang lulus SMA. Akan tetapi perbedaan tersebut sangat dimaklumi karena kemampuan tiap individu berbeda. Yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana lulusan SMA bisa bekerja dengan layak walau dengan upah yang lebih sedikit.

Statement ini menjustifikasi bahwa masih terdapat hal lain yang patut diperhatikan yaitu layanan dasar (minimal) agar konsekuensi atas pilihan kerja tersebut tetap memberikan kepuasan bagi si pemilih kerja (buruh). Lantas sistem layanan dasar apa saja yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada buruh sebagai wujud perlindungan pada pihak yang termajinalkan?

Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Telah menjadi fenomena bahwasannnya relasi pekerjaan yang dibangun antara pekerja dan pemberi kerja cenderung bersifat kekerabatan dan tidak memiliki kesepakatan yang pasti. Pemberian pekerjaan oleh majikan cenderung eksploitatif, over time dan selalu memiliki resiko untuk kehilangan pekerjaannya karena kesalahan yang bersifat subjektif yang dapat dituduhkan oleh si pemberi kerja.

Faktor tersebut merupakan penyebab lemahnya bargaining position buruh dari pekerja sektor formal (pemerintahan, pendidikan, kesehatan,NGO dan lembaga berbadan hukum lainnya) membuat ajang hari buruh nasional seperti tidak ada titik terang bagi masa depan buruh.

Secara konseptual, buruh yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pekerja informal dapat mewakili pekerja keluarga tidak diupah (unpaid family workers), pekerja mandiri (own account workers), pekerja lepas dan outsourching . Sektor informal belum menggunakan bantuan ekonomi dari pemerintah meskipun bantuan itu telah tersedia dan sektor yang telah menerima bantuan ekonomi dari pemerintah namun belum sanggup berdikari (Setyawardhani,2012). Dapat disimpulkan bahwa pekerja informal ini bekerja tidak berdasarkan kontrak kerja resmi dan masih membutuhkan bantuan dari pemerintah selaku pihak yang memberikan jaminan terhadap tenaga kerja yang layak.

Jumlah buruh informal lebih dominan yaitu 73,98 juta dari 127,07 juta orang yang bekerja pada tahun 2018 (BPS,2018) menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Denhart & Denhart dalam bukunya New Public Service (2007) menyatakan peran pemerintah yaitu melayani warga negara melalui negoisasi dan sebagai perantara diantara sejumlah kepentingan warga negara dan kelompok masyarakat, serta meciptakan nilai saling berbagi.

Sehingga tenaga buruh tidak terus menerus diekspolitasi tanpa mendapatkan jaminan atau asuransi yang seharusnya diperoleh terutama jaminan terhadap kebutuhan layanan dasar.

Memang diakui, kualitas sumberdaya manusia buruh masih satu level di bawah mereka yang bekerja pada sektor formal. Karena sektor formal mengharuskan spesialisasi pekerjaan sehingga memerlukan adanya jenjang pendidikan yang memadai. Oleh karenanya perbedaan kualitas tersebut membuat negara harus menjamin kebutuhan layanan dasar dari buruh. Kebutuhan layanan dasar yang dimaksud yaitu layanan kewarganegaraan, layanan sosial, layanan pendidikan dan layanan kesehatan.

Kebutuhan kewarganegaraan mencakup hak pelayanan yang sama terhadap akses pelayanan dasar sesuai hukum atau norma yang berlaku tanpa membedakan golongan, jabatan, materi, agama, suku. Selanjutnya, kebutuhan sosial menyangkut kesejahteraan tenaga kerja, hak untuk hidup secara layak.

Wujud dari pada jaminan sosial ini terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya tidak jauh berbeda dengan program Jamsostek yakni adanya jaminan agar kebutuhan dasar hidup dapat diterima buruh/tenaga kerja. Bedanya, program ini berlaku bagi semua penduduk. Tidak semata untuk buruh.

Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Secara politis buruh belum mampu memposisikan diri sebagai salah satu pemangku kepentingan utama (stakeholder). Implikasinya adalah pelanggaran berbagai hak normatif buruh seperti upah rendah, minimnya alat pelindung diri (APD), rendahnya kualitas alat kerja, buruknya fasilitas kerja, dan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Seharusnya posisi buruh dan pengusaha atau pihak pemberi kerja sederajat sehingga tenaga dan jasa yang mereka keluarkan harus dihargai dengan upah dan balas jasa yang setimpal.

Layanan dasar berikutnya yaitu pendidikan dan kesehatan. Layanan tersebut selain menjadi kebutuhan pokok untuk menjadi manusia yang bermartabat juga berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM). Menurut UNDP (2018) IPM Indonesia tahun 2017 berada di peringkat 116 dari 189 negara dengan nilai 0.694 lebih rendah dibanding China peringkat 86 (0.752) dan Filipina peringkat 113 (0.699). Artinya pemerintah turut menjamin tingkat pendidikan warga negara sesuai amanat UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa yang tak hanya menyediakan akses dan infrastruktur pendidikan tetapi juga menstimulus agar lama sekolah tidak mandeg pada angka 12 tahun saja melainkan hingga pendidikan tinggi.

Layanan kesehatan juga menjadi urusan penting agar warga memiliki kemampuan hidup sehat secara preventif bukan sekedar reaktif. Jadi fungsi rumah sakit selain untuk emergency response juga berperan aktif mencegah orang agar tidak sakit. Sehingga layanan kesehatan selalu aktif diberikan oleh pihak penyelenggara kesehatan kepada warga negara yang rentan.

Pada akhirnya jika kebutuhan layanan dasar terpenuhi maka kesejahteraan warga negara mampu diwujudkan khususnya bagi buruh informal yang pendapatannya tidak menentu.

Pemerintah secara otoritas memiliki wewewang penuh terhadap penyelenggaran layanan dasar yang berkeadilan. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan jaminan layanan dasar bagi buruh agar sederajat dalam konteks kehidupan yang bermartabat. Dengan dijaminnya layanan dasar maka tenaga kerja di sektor informal ini tetap mampu hidup secara layak. Menurut Diana Conyers (1982) negara sedang berkembang membutuhkan perencanaan sosial karena masih terdapat ketimpangan ekonomi.

Perencanaan sosial tersebut diperuntukkan bagi pihak yang termagirnalkan secara ekonomi tetap mendapat hak-hak dasarnya. Akhirnya, kemauan politik dari pemangku kepentingan untuk menciptakan social order menjadi tantangan untuk memberikan perhatian mereka kepada nasib buruh di Indonesia.[]

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.