Memanusiakan Buruh: Tinjauan Hak Buruh Perspektif Islam

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Hak buruh sampai hari ini masih menjadi diskursus yang banyak diperbincangkan. Apalagi, dalam kenyataan memang hak mereka kerap kali teramputasi oleh kepentingan para pemilik modal. Perlakuan terhadap buruh yang kurang manusiawi masih kerap ditemukan. Beban kerja berlebih, namun tak diimbangi dengan apresiasi yang layak. Buruh juga masih menjadi kelompok rentan di era revolusi industri 4.0 ini. Bagaimana Islam melihat hal ini? Mari sejenak kita renungkan di Hari Buruh ini!

Kampusdesa.or.id-Sebagai agama yang membawa misi menebar cinta (rahmat) ke seluruh alam, Islam mempunyai ajaran yang berkarakter syumuliyah (komprehensif). Berbagai dimensi kehidupan manusia, oleh Islam disediakan prinsip-prinsip dasarnya. Sehingga, jika manusia mau berpegang pada prinsip-prinsip itu, mereka tidak akan tergelincir pada kerusakan dan mampu membangun kehidupan sesuai dengan syariat Allah SWT. Salah satu ajaran dalam Islam yang merepresentasikan rahmat ini adalah kemanusiaan.

RelatedPosts

Prinsip kemanusiaan ini harus dijadikan sebagai landasan bagi pelaksanaan berbagai aktivitas kehidupan umat Islam. Baik itu dalam bidang pendidikan, hukum, ekonomi, budaya, dan tak terkecuali ketenagakerjaan yang akan kita perbincangkan kali ini. Terutama menyangkut hak-hak buruh yang seringkali teramputasi oleh kepentingan-kepentingan kapitalis para pemodal.

“Kemanusiaan dapat menjadi kontrol dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan terhadap para buruh.”

Hal demikian itu tidak akan terjadi, manakala prinsip kemanusiaan dijadikan sebagai dasar pijakan dan ruh manajerial buruh. Kemanusiaan dapat menjadi kontrol dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan terhadap para buruh. Apakah tata kebijakan itu membebani mencapai batas kewajaran, apakah sudah adil, dan apakah sudah memberikan kesejahteraan bagi mereka.

“Semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Tidak peduli itu buruh atau majikan. Satu-satunya yang membedakan adalah derajat ketakwaan.”

Baik melalui al-Qur’an maupun hadis, Islam mengajarkan kepada manusia bagaimana seharusnya berperilaku dengan sesamanya. Termasuk dalam konteks relasi buruh dan pihak pemilik kapital. Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13 kiranya dengan jelas menyatakan bahwa di mata Tuhan, semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Tidak peduli itu buruh atau majikan. Satu-satunya yang membedakan adalah derajat ketakwaan. Prinsip ini selaras dengan hadis Nabi yang menyatakan bahwa “Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian” (HR. Bukhari no. 30). Jika budak saja merupakan saudara, maka buruh yang jelas-jelas bukanlah budak juga harusnya diperlakukan demikian.

Prinsip persamaan derajat ini juga terkandung dalam kalimat tauhid. Kalimat tauhid menurut Sastrawan dan Filosof Muhammad Iqbal dengan jelas menafikan penghambaan kecuali kepada Allah semata. Dengan demikian, segala bentuk penjajahan, lebih-lebih perbudakan yang nir kemanusiaan bertentangan secara diametral dengan ajaran fundamental Islam. Begitu pula perbudakan terhadap buruh yang termanifestasi dalam pengebirian hak-hak mereka secara sistematis.

Baca Juga: Hari Buruh atau Hari Buruk?

Selain persamaan derajat, prinsip berikutnya adalah keadilan. Islam mendorong para pemeluknya untuk berlaku adil dalam semua bidang kehidupan mereka. Keadillan juga ditempatkan sebagai salah satu indikator ketakwaan sebagaimana difirmankan Allah dalam surat al-Maidah ayat 8.

“Dalam konteks hak buruh, adil dapat dimaknai sebagai adanya kesimbangan antara hak dan kewajiban. Serta, memposisikan buruh sebagai manusia, bukan sebagai budak.”

Secara sederhana, adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam konteks hak buruh, adil dapat dimaknai sebagai adanya kesimbangan antara hak dan kewajiban. Serta, memposisikan buruh sebagai manusia, bukan sebagai budak. Sebagaimana disabdakan Nabi, “Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari 2227 dan Ibn Majah 2442).

Umar Ibn Khattab pernah memberikan teladan berkaitan dengan hal ini. Suatu waktu, pembantu Hatib bin Abi Balta’ah ketahuan mencuri seekor unta milik orang dari Muzainah. Kusayyir bin As-Salt kemudian meminta Khalifah Umar untuk menjatuhkan hukuman potong tangan pada pencuri tersebut.

Singkat cerita, Khalifah Umar melepaskan beberapa pembantu Hatib tersebut dari tuduhan pencurian setelah mengetahui kalau mereka melakukan itu untuk sekadar mencari hidup. Ia bahkan meminta Abdurrahman, anak Hatib, untuk membayar dua kali lipat harga unta orang Muzainah yang dicuri beberapa pembantu Hatib tersebut. Ia berkata, “Pergilah Abdurrahman dan berikan kepadanya (orang Muzainah pemilik unta) delapan ratus, dan bebaskan anak-anak muda itu pencuri itu dari tuduhan pencurian, sebab Hatib yang telah memaksa mereka mencuri: mereka dalam kelaparan dan dan sekadar mencari hidup.”

Baca Juga: Memperjuangkan Tuntutan Buruh Melalui Sistem Layanan Dasar

Prinsip lainnya adalah larangan Islam kepada pemeluknya bersikap berebihan dan melampau batas. Allah berfirman dalam surat al-A’raf ayat 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan & minumlah, & janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Juga dalam berbagai ayat lain, Allah melarang manusia berbuat kerusakan dan berbuat zalim.

Larangan demi larangan tersebut jika ditarik ke dalam konteks hak buruh dapat dimaknai sebagai larangan pemberian beban kerja berlebih kepada buruh. Atau dengan kata lain, larangan terhadap monopoli dan eksploitasi. Sebab, dua tindakan ini dekat dengan kezaliman, yang dibenci oleh Allah SWT.

Konsep memanusiakan buruh dengan memenuhi hak-haknya juga dapat kita lihat dalam teori maqashid syari’ah. Dalam teori ini, terdapat hierarki kebutuhan manusia dari yang bersifat primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat), dan tersier (tahsiniat). Kebutuhan dasar tersebut meliputi hak memperoleh perlindungan terhadap kebabasan beragama, jiwa, keturunan, akal, harta dan kehormatan. Jelas hak buruh termasuk di dalamnya. Dari sini, dapat dikatakan bahwa memanusiakan buruh dalam Islam merupakan kewajiban.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.