Kebebasan Beragama; Realita atau Fatamorgana?

328
SHARES
2.5k
VIEWS

Kebebasan beragama dalam negara berideologi Pancasila niscaya terjamin, namun tidak semudah itu dilaksanakan. Mayoritas dan minoritas, agama dengan kepercayaan utama dan tidak utama adalah dalil sosiologis yang menjadi praktik sentimen keagamaan. Tidak pelak, kekerasan atas-nama agama seolah diterima (dibenarkan) oleh karena sintimen tersebut.

FENOMENA KEHIDUPAN BERAGAMA SELALU MENARIK UNTUK DIDISKUSIKAN. APALAGI JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN KONTEKS KEHIDUPAN BERNEGARA YANG PLURAL. GESEKAN DAN PERSINGGUNGAN ANTAR IDENTITAS KEAGAMAAN MENJADI KENISCAYAAN YANG TAK TERHINDARKAN. ADAKALANYA MASYARAKAT YANG BERBEDA AGAMA MAMPU MENJAGA KEHARMONISAN, NAMUN ADAKALANYA KEMAMPUAN MASYARAKAT TERSEBUT TIDAK DIMILIKI OLEH MASYARAKAT DI DAERAH LAIN.

Hanya untuk beribadah saja, mereka harus berahadapan dengan ketatnya perizinan dari pemerintah, ancaman berbagai ormas, dan berbagai tuduhan serta kecurigaan dari masyarakat setempat. Bahkan ada yang harus terusir dan dikucilkan dari masyaraktnya sendiri.

Serentetan kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang terekam dalam sejarah kehidupan beragam di Indonesia menunjukkan bahwa kebebasan dalam beragama di negeri ini seringkali menjadi sesuatu yang mahal. Terutama bagi umat minoritas. Hanya untuk beribadah saja, mereka harus berahadapan dengan ketatnya perizinan dari pemerintah, ancaman berbagai ormas, dan berbagai tuduhan serta kecurigaan dari masyarakat setempat. Bahkan ada yang harus terusir dan dikucilkan dari masyaraktnya sendiri.

RelatedPosts

Sampai disini timbullah kecurigaan saya “benarkah ada kebebasan dalam beragama?” Mari kita jernihkan sejenak pikiran kita sebelum berlanjut membahas kecurigaan saya tersebut.

“Kebebasan” berasal dari kata “bebas” yang artinya lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa). Sehingga “kebebasan” berarti keadaan bebas; kemerdekaan.[1] Sekarang mari kita hubungkan kecurigaan saya tadi dengan arti kebebasan di atas, kemudian kita hubungkan dengan konteks kehidupan beragama di negeri tercinta kita ini.

Kita akan melihat betapa telah terjadi paradoks kehidupan beragama di negara kita ini dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 telah dengan jelas menyatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.

Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam.

Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam. Oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.

Melalui amandemen kedua UUD 1945, jaminan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan semakin ditekankan di dalam Bab Khusus tentang Hak  Asasi Manusia, yaitu : Pasal 28E UUD 1945; (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara danmeninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28I UUD 1945 (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,  hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut  adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pertanyaan kita kemudian adalah sudahkah pasal-pasal ini terealisasi? Dengan mudah kita akan menjawab “belum”. Terdapat banyak data mengenai hal ini. Bahwa ternyata meskipun kebebasan memeluk agama dan beribadah telah mendapat payung hukum dan legalitasnya, namun dalam tataran realitanya belum dapat terlaksananya.

Ternyata payung hukum saja tidak cukup untuk menjamin terselenggaranya kebebasan beragama di Indonesia.

Beberapa penelitian yang dilakukan dan difasilitasi oleh CRCS (Center for Religius and Cross-Cultural Studies) Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa ternyata payung hukum saja tidak cukup untuk menjamin terselenggaranya kebebasan beragama di Indonesia. Bacaan recomended mengenai hal ini dapat Anda akses dalam buku-buku terbitan CRCS yang tersedia gratis di https://crcs.ugm.ac.id/.

Saya akan mengutip[2] beberapa kasus yang dipaparkan dengan apik dalam buku “Praktik Pengelolaan Keragaman di Indonesia”.[3]  Pertama, kasus tentang rumah ibadah. Terdapat empat hasil penelitian yang menceritakan tentang konflik rumah ibadah dalam buku ini. Tidak hanya masalah pembangunan gereja tetapi juga masjid, tetapi juga memberikan contoh upaya mempertahankan koeksistensi dua bangunan ibadah yang berbeda di suatu wilayah, bahkan pada saat terjadi konflik dan gesekan masyarakat di dalamnya.

Misalnya hasil penelitian yang ditemukan oleh Muhammad Ja’far Sulaiman, mengungkapkan tentang sulitnya Gereja Bethel Indonesia (GBI) membangun rumah ibadah di Kota Banda Aceh. Hal itu tidak hanya karena Aceh memiliki peraturan khusus tentang pembangunan rumah ibadah (Pergub No. 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah) dari peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (PBM 2 Menteri), tetapi juga, secara sosiologis, terdapat gerakan organisasi Islam yang berupaya menegakkan Syariat Islam, termasuk mencegah kristenisasi yang mereka percayai bagian dari tujuan pembangunan gereja. Kedua, tentang relasi identitas, jaminan hak konstitusional warga negara dan konflik intern agama.

Benturan identitas dan kearifan lokal menjadi realitas pentingnya pengelolaan keragaman, meskipun sulit dipungkiri bahwa justru pemerintah dan perundang-undangan berkontribusi dalam persoalan pengakuan identitas dan hak-hak warganegaranya dalam konflik keberagamaan. Efrial Ruliansi Silalahi mengungkapkan kesulitan pengikut agama lokal dalam pemenuhan admisnitrasi kependudukan, persoalan tentang kolom agama di Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang tidak diakomodasi mengakibatkan kebutuhan administrasi penghayat untuk pekerjaan, menikah, pendidikan, dan lain-lain, juga mengalami diskriminasi. Meskipun kedudukan penghayat sudah diakui, penghayat juga masih menghadapi bentuk diskriminasi dari masyarakat, baik dalam bentuk pemaksaan mengikuti pelajaran agama resmi di sekolah, maupun ‘larangan tidak tertulis’ yang mencegah penghayat ikut terlibat dalam organisasi kemasyarakatan. Karena persepsi masyarakat belum berubah meskipun secara administratif sudah diakui

Diskriminasi yang sama juga diperlakukan kepada aliran agama yang tidak sepaham dengan aliran mainstream agamanya. Sebut saja, kasus Syiah Sampang, yang hingga saat ini belum diselesaikan. Iva Hasanah dan Abdul Fatah menuliskannya dari perspektif aktor-aktor perempuan dalam konflik tersebut. Biasanya, pihak-pihak yang bergerak dalam konflik didominasi laki-laki. Cara bereaksi terhadap ancaman hingga pertimbangan menyelesaikan masalah diserahkan kepada laki-laki.

Perempuan korban penyerangan memikul beban berat, tidak hanya kehilangan suami yang melindunginya, tetapi juga mengurus anak-anaknya tanpa rumah maupun tanah sebagai mata pencahariannya.

Pada kasus Syiah Sampang, perempuan korban penyerangan memikul beban berat, tidak hanya kehilangan suami yang melindunginya, tetapi juga mengurus anak-anaknya tanpa rumah maupun tanah sebagai mata pencahariannya. Lebih buruk lagi, hanya sedikit dari perempuan Sunni yang memahami kesulitan perempuan Syiah. Mereka memilih untuk mengikuti dan mempercayai suami-suami mereka tentang perempuan Syiah, yang tidak memiliki kehormatan sebagaimana yang mereka miliki. Hal demikian terjadi akibat pembatasan ruang relasi perempuan Sunni-Syiah, dan juga tidak diakomodasinya peran perempuan dalam memperbaiki kondisi pasca konflik, khususnya terkait kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kehidupan mereka.

Kasus lain yang terbaru adalah tuduhan “penodaan” agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang meledak pada tahun 2016 silam. Kasus ini berawal dari pernyataan Ahok ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ia berkata: “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al-Maidah ayat 51, macem-macem itu. Itu hak Bapak Ibu, jadi Bapak Ibu perasaan nggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya?”[4]

Pernyataan Ahok tersebut kemudian diedit oleh Buni Yani dengan menghilangkan kata “pakai” lalu diunggah dalam dinding Facebooknya pada 6 Oktober 2016. Buntut dari unggahan Buni Yani tersebut adalah terjadinya gerakan Aksi Bela Islam pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016. Jumlah peserta gerakan-gerakan ini mencapai jutaan (ada yang mengatakan tujuh jutaan, ada pula yang mengatakan 2,3 jutaan).

Sebagai akibat dari kasus ini, hubungan antara umat Islam dan umat Kristen kembali memanas. Bahkan tidak hanya itu sentimen terhadap warga keturunan Tionghoa pun ikut-ikutan memanas. Kasus-kasus kekerasan, pendiskreditan, marginalisasi, dan diskrimniasi berkedok agama yang berhasil diuangkap dan ditelusuri oleh CRCS merupakan potret real keberlangsungan kehidupan beragama di Indonesia.

Ternyata kemerdekaan beragama belumlah sepenuhnya diraih oleh masyarakat. Terutama bagi mereka yang menjadi minoritas di daerahnya. Dengan demikian, pertanyaan dalam judul tulisan ini kiranya layak untuk diajukan “Kemerdekaan beragama, realita atau fatamorgana?”

Daftar Bacaan

[1] https://kbbi.web.id/bebas

[2] Sengaja saya kutip utuh tanpa ada perubahan agar tergambar dengan jelas bagaimana hasil penelitian yang berhasil ditemukan dan diungkap oleh para peserta Sekolah Pengelolaan Keragaman (SPK) yang diadakan oleh CRCS

[3] Muhammad Iqbal Ahnaf, dkk., Praktik Pengelolaan Keragaman di Indonesia; Kontestasi dan Koeksistensi, (Ed.), Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS) Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, 2015

[4] Moch Nur Ichwan, MUI, Gerakan Islamis dan Umat Mengambang, Maarif Vil. II, No. 2 (Desember, 2016), hlm. 96

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.