Group “Onjangan” dalam Persimpangan Budaya

325
SHARES
2.5k
VIEWS

Pesta pernikahan bergeser dari waktu ke waktu. Cara ini mengikuti trend yang menjadi budaya baru di beberapa lokasi. Madura, memiliki tradisi yang unik. Onjongan. Onjongan adalah group yang menjadi sarana komunikasi untuk sebuah undangan pesta pernikahan. Bahkan ini menjadi penting karena pesta pernikahan atau hajatan tertentu menjadi medium menarik uang atau memberi piutang. Kok bisa ?

Seputar bulan Syawal, Zulqa’dah, dan Dzulhijjah (nama bulan Hijriyah) bagi sebagian kalangan masyarakat Madura (mungkin juga di luar Madura) menjadi moment spesial. Menjadi spesial sebab hampir tiada hari yang tertanggalkan untuk pelaksanaan hajatan, khususnya _walimatun nikah. Ketiga bulan itu termasuk bulan yang direkomendasikan oleh Nabiyyuna Muhammad SAW. Sebagaimana Siti Saudah binti Zam’ah dan Siti Aisyah binti Abu Bakar yang dikawin oleh Rasulullah pada bulan Syawal.

RelatedPosts

Sebagian dari sunnah dalam pernikahan, setelah prosesi akad nikah dilangsungkan pula walimatun nikah yaitu mengundang para kerabat, tetangga dekat, dan para sahabat. Biasanya acara itu diisi dengan lantunan solawat dan ramah tamah (menjamu para undangan dengan menu makanan yang berbeda dengan keseharian). Tuan rumah beserta para undangan, terutama kedua mempelai akan sangat merasakan sebuah nilai keindahan, momen keutamaan yang sakral.

Dalam perjalanan waktu, awalnya walimatun nikah menjadi suatu kegiatan yang bersifat ubudiyah, sekaligus sebagai momen pengenalan diri kedua mempelai pada warga masyarakat, utamanya kepada kerabat dan sahabat. Pada saat itu pula sebagai wujud keseriusan rasa syukur kepada Allah SWT atas bertambahnya jumlah keluarga kedua mempelai yang disandingkan dalam sebuah pelaminan dengan rias pengantin. Momen tersebut bertajuk resepsi pernikahan.

Resepsi pernikahan biasanya diselenggarakan di rumah pengantin wanita atau ditempatkan di sebuah gedung yang memang menyediakan fasilitas untuk kepentingan hajatan dimaksud. Bilamana ditempatkan di rumah pengantin laki-laki biasa dikenal dengan istilah ngunduh mantu. Kedua event tersebut sebenarnya hampir sama maksud dan tujuannya yaitu memperkenalkan kedua calon mempelai kepada warga masyarakat sekitar.

Berbeda dengan yang notabene di daerah pedesaan, waktu resepsi pernikahan yang biasanya hanya berlangsung sekitar 2 sampai 3 jam, kemudian diperpanjang dengan durasi waktu satu hari. Para undangan yang hadir disuguhkan dengan tontonan berupa tayuban. Yaitu sejenis tarian yang dipentaskan oleh satu atau dua orang sinden dengan diiringi irama gamelan. Penari laki-laki adalah seorang tamu undangan atau perwakilan tuan rumah yang diberi sampur oleh juru selendang atau gelandang. Sebelum tarian itu dimulai terlebih dahulu harus memberikan pundi-pundi amal berupa uang seribuan sehingga puluh ribuan kepada penari putri juga penabuh gamelan, disertai dengan permintaan lagu yang akan dikidungkan.

Seorang sinden selain memberikan hiburan berupa nyinden, juga diberikan tugas salah satunya untuk menerima tanda restu (berupa uang) dari para undangan kepada tuan rumah sebelum uang itu tercatat secara khusus pada buku yang sudah dipersiapkan secara baik.

Bila sedikit membuka memori pada sekitar tahun 70 sehingga 80-an, seorang sinden selain memberikan hiburan berupa nyinden, juga diberikan tugas salah satunya untuk menerima tanda restu (berupa uang) dari para undangan kepada tuan rumah sebelum uang itu tercatat secara khusus pada buku yang sudah dipersiapkan secara baik. Pada tahun 90-an sehingga sekarang peran ganda itu tidak lagi dilakukan oleh penari atau sinden. Artinya sinden hanya mempunyai kewajiban untuk menghibur para undangan.

Berbeda dengan resepsi ala gedung, yang barangkali sebuah tanda restu terukur berdasarkan suasana atau kondisi saat itu yang tidak harus menjadi hutang piutang pada suatu waktu. Di pedesaan pundi-pundi tanda restu kemudian menjadi tradisi yang mengikat yang dimulai dari proses undangan sehingga pencatatan pada buku khusus tentang terundang dan besarannya.

Besaran itu berikutnya didasarkan pada nilai beli sebuah barang baik berupa harga rokok, gula, beras yang di rupiahkan. Pada gilirannya sewaktu-waktu terundang juga mengundang, maka secara mutlak harus mengembalikan dana sebesar harga barang yang menjadi ukuran pada saat lalu (dengan harga barang saat ini seolah-olah tidak ada yang merasa dirugikan).

Tradisi undang-mengundang yang bersifat mengikat demikian dinamis, terus berkembang. Pada saat kini, selain tertulis pada buku khusus catatan undangan masih harus menyiapkan kuitansi yang diberikan kepada undangan. Pada kuitansi itulah diterakan besaran atau nominal uang yang “dihutangkan” lengkap dengan jenis barang yang suatu waktu wajib hukumnya untuk dikembalikan.

Grup itu dibentuk untuk mempermudah silaturahim, khusus undangan resepsi pernikahan (sehari) atau Remo (yaitu sebuah hajatan dengan tanpa sebab pernikahan atau lainnya, melainkan hanya untuk menarik kembali dana titipan pada orang-orang tertentu sesuai dengan undangan sebelumnya).

Dalam dinamika budaya formula dan pola penyebaran undangan semakin milenial. Yaitu hampir di setiap dusun dari sebuah desa berdiri grup undangan dengan identitas atau nama grup yang keren. Sebut saja misalnya grup Ababil di Ambunten Tengah atau grup Putra Mellas di Pasongsongan. Grup itu dibentuk untuk mempermudah silaturahim, khusus undangan resepsi pernikahan (sehari) atau Remo (yaitu sebuah hajatan dengan tanpa sebab pernikahan atau lainnya, melainkan hanya untuk menarik kembali dana titipan pada orang-orang tertentu sesuai dengan undangan sebelumnya). Dengan adanya grup yang terstruktur kemudian mempermudah pengedaran undangan yang sudah dirupakan sebungkus sabun atau rokok. Demikian undangan sejenis ini mengalir antar grup bahkan melintasi kabupaten di Madura, bukan hanya lintas kecamatan saja. Wow…

Adapun aturan main dalam perkembangan tradisi dan budaya undangan yang mengikat menyesuaikan dengan situasi kondisi yang berkembang. Namun pastinya kegiatan itu sudah bersifat mutlak mengikat secara hukum Samawi.

Grup “onjangan” (Madura) menjadi alat atau media mengorganisir anggota demi keberlangsungan tradisi silaturahim dapat berkembang di pulau Madura. Karena hal ini lebih merupakan tradisi budaya, maka dalam proses perkembangannya tentu akan mengalami perubahan-perubahan yang mestinya dapat diterima oleh berbagai pihak. Dan diharapkan tidak ada pergeseran nilai manusiawi yang bertentangan dengan prinsip muamalah / sosial yang pada akhirnya hanya akan memberatkan pada suatu waktu.

SUMENEP, 04 09 2018

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.