BUMDesa (Membangun)kan Ekonomi Perdesaan?

325
SHARES
2.5k
VIEWS

Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota. Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri. Walau lahan sudah menjadi milik kota, bukan berarti desa lemah tak berdaya. Desa adalah kekuatan sejati, negara harus berpihak pada para petani (Iwan Fals).

RelatedPosts

Lirik yang dibuat pada 2004 ini sebenarnya hendak menyentil pemerintah terkait keadilan pembangunan. Pada masa orde baru orientasi pembangunan hanya terkonsentrasi di kota. Semantara, desa sebagai kantong kemiskinan dan ketertinggalan luput dari perhatian pemerintah. Para petani, kelompok perempuan, difabel dan masyarakat marjinal juga belum banyak menerima manfaat.

Pasca reformasi, pemerintah sudah dua kali menyusun perundang-undangan yang berkaitan dengan desa, yaitu UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004. Walaupun hanya disebutkan secara umum, namun kedua UU tersebut memberikan implikasi terkait dengan sistem pengelolaan pemerintah desa. Kedua UU tersebut telah memberikan ruang pada desa dengan memberikan pengakuan akan adanya hukum adat beserta asal usulnya.

UU Otonomi Daerah seharusnya bisa mendorong percepatan pembangunan di desa. Kran kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah nyatanya tidak difungsikan untuk membangun kemandirian desa. Pemerintah daerah justru menciptakan ketergantungan yang akut. Desa dipaksa untuk mengikuti apa yang menjadi kemauan pemerintah kabupaten/kota.

Apabila desa tidak tunduk dan patuh pada keinginan pemerintah daerah, maka bisa dipastikan tidak akan ada proyek pembangunan masuk desa. Desa lebih diposisikan sebagai objek pembangunan, sehingga desa tidak memiliki ruang untuk berkespresi, berinovasi dan berkreasi untuk mengelola pelbagai potensi ekonomi yang ada di desa. Posisi seperti inilah yang menjadikan perekonomian di desa tertidur pulas dan menunggu di(bangun)kan.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi arus balik pembangunan dari desa. Selain mandat kewenangan, desa juga mendapatkan dana desa. Dengan demikian, peluang untuk pembangunan perekonomian desa bisa lebih cepat. Desa tidak lagi menjadi objek perubahan, namun lebih diposisikan sebagai subyek pembangunan. Dengan demikian, desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola sumber daya yang ada di desa. Pelbagai sumberdaya yang ada di desa bisa dipergunakan semaksimal mungkin untuk mempercepat pembangunan.

Perlu digarisbawahi bahwa dalam mengembangkan perekonomian perdesaan, tidaklah cukup hanya membangun infrastruktur. Aspek paling penting dalam pembangunan adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang berkualitas, punya semangat, kreatif dan inovatif akan mampu mendorong percepatan pembangunan perekonomian di desa.

Masyarakat desa harus bangun dari tidur panjang. Mereka harus merumuskan rencana-rencana strategis dalam membangun desa. Desa harus mengungkit kembali gotong royong yang mulai redup, jiwa kerelawanan yang mulai menguap, dan kerukunan yang mulai tercerai berai. Semua stake holder desa harus bahu-membahu mengerahkan tenaga, pikiran dan waktu untuk merajut modal sosial ini guna (membangun)kan perekonomian desa.

Tidak Harus BUMDesa

Pasca UU Desa disahkan, semua desa hampir latah mendirikan BUMDesa. Seolah BUMDesa menjadi satu satunya solusi paling mujarab untuk mendorong pengembangan perekonomian desa. Desa belum dianggap sesuai dengan misi UU Desa sebelum mendirikan BUMDesa. Bahkan pemerintah desa dianggap gagal jika belum memiliki usaha desa.

Pelbagai upaya dilakukan oleh pemerintah guna mendorong terwujudnya 5.000 BUMDesa sebagai janji politik pemerintahan Jokowi. Regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri hingga Peraturan Bupati/Walikota terus didorong guna mewujudkan janji ini. Pendamping Desa sebagai ujung tombak Kementrian Desa juga diarahkan untuk membimbing desa mendirikan usaha desa. Jika terus dipaksakan, tentu ini akan bertentangan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang merupakan substansi dari UU Desa.

Tidak mengherankan bila anggaran desa mulai bermunculan untuk studi banding pendirian BUMDesa. Sontak saja desa-desa yang telah berhasil mendirikan usaha desa dibanjiri tamu untuk belajar. Sayangnya semangat pendirian, analisa potensi pasar, inovasi dan kreativitas tidak banyak menjadi pembelajaran.

Akhirnya yang terjadi adalah meniru BUMDesa yang sudah jalan tanpa menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa yang dimiliki. Jika demikian, bukan tidak mungkin BUMDesa ini akan bernasip seperti UPK ataupun KUD. Ingatan kita tentu belum hilang dari KUD ataupun UPK yang dibuat secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh desa. KUD ataupun UPK ini memiliki usaha yang seragam se Indonesia.

Kita tentu tidak ingin BUMDesa hanya sebagai pelengkap administratif implementasi UU Desa. BUMDesa harus menjadi usaha desa yang memiliki karakteristik sesuai potensi dan kebutuhan desa. Selain itu, prakarsa dan partisipasi masyarakat menjadi syarat mutlak guna keberlangsungan usaha.

Dalam mengembangkan perekonomian perdesaan memang tidak semuanya harus terkanal pada BUMDesa. Ada banyak usaha di desa yang sudah berjalan, baik itu milik perseorangan, kelompok ataupun pihak swasta. Usaha usaha itu bisa dalam bentuk UKM, Koperasi, Kube, kelompok tani, toko kelontong, Pokdarwis atapun yang lainnya. Usaha-usaha yang ada ini harus tetap ada sepanjang memiliki kemanfaatan bagi masyarakat. Pemerintah desa bisa memfasilitasi agar pelbagai usaha tersebut bisa saling menopang untuk kebangkitan ekonomi desa.

Dalam (membangun)kan ekonomi perdesaan memang tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Butuh sentuhan-sentuhan dan kolaborasi dari pelbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, pihak swasta dan kelompok peduli lainnya. Jika semua komponen ini berkolaborasi secara apik, bukan tidak mungkin desa menjadi kekuatan sejati dalam membangun perekonomian negeri ini, seperti bait lagunya Iwan Fals di atas. Semoga.

Tulisan ini sebelumnya dipublikasikan di “Majalah Martani” Volume 2 Juni 2017.

Arsip Terpilih

Related Posts

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.